Padang, Padangkita.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam menerima dua ekor satwa langka yang ditemukan oleh warga, Selasa (16/11/2021). Dua jenis satwa langka tersebut yaitu burung hantu biasa (Ketupa ketupu) dan simpai (Presbytis melalophos).
Kepala BKSDA Sumatra Barat, Ardi Andono mengatakan satwa burung hantu diserahkan oleh Deni, 39 tahun, warga Simpang Ampek Tangah, Agam. Dia menemukan burung hantu itu di kandang ayam miliknya Minggu (14/11/2021) malam.
"Keesokan harinya, burung hantu tersebut langsung diantar ke kantor BKSDA Resor Agam di Lubuk Basung," ujar Ardi.
Sedangkan simpai diserahkan Novera Ismadi, 50 tahun, warga perumahan Kampuang Pinang Jorong Pasar Durian, Agam. Simpai tersebut ditemukan di kebunnya dan langsung dibawa pulang dan dirawat beberapa hari sebelum akhirnya diserahkan ke BKSDA.
Ardi menerangkan burung hantu dan simpai merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kami memberikan apresiasi kepada warga yang telah menyerahkan satwa langka dan dilindungi itu. Ini merupakan bentuk kepedulian akan konservasi satwa liar oleh masyarakat," ungkapnya.
Dia menambahkan dua satwa itu akan diobservasi terlebih dahulu di Kantor BKSDA Resor Agam dalam sepekan ke depan. Apabila kondisi sehat, maka akan dilepasliarkan ke habitatnya agar bisa berkembang biak.
Baca Juga: Sempat Masuk ke Permukiman dan Meresahkan Warga, Binturong Diamankan BKSDA
"Untuk satwa burung hantu diperkirakan berusia tiga tahun berkelamin jantan, dan untuk satwa simpai berusia lima tahun berkelamin betina," sebut Ardi. [pkt/fru]