DPRD dan Pemko Padang Setujui Ranperda Retribusi Jasa Umum Jadi Perda

Padang, Padangkita.com - DPRD Padang menggelar rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Umum.

Rapat Paripurna DPRD Padang dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Umum, Senin (15/11/2021). [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Umum, Senin (15/11/2021).

Rapat paripurna tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani dengan didampingi Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan diikuti semua Anggota DPRD Kota Padang.

Padang, Padangkita.com - DPRD Padang menggelar rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Umum.

Paripurna tersebut juga dihadiri oleh Walikota Padang, Hendri Septa, Pj Sekretaris Daerah Kota Padang, Arfian beserta para Asisten dan semua Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang baik secara langsung maupun virtual.

Dalam paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin (15/11/2021), semua fraksi-fraksi sepakat menjadikan Ranperda Retribusi Jasa Umum menjadi Perda Retribusi Jasa Umum.

Padang, Padangkita.com - DPRD Padang menggelar rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Umum.

Wali Kota Padang, Hendri Septa. [Foto: Ist]

Syafrial Kani menyampaikan, secara resmi Pemerintah Kota Padang  telah menyampaikan Ranperda  Retribusi Jasa Umum pada 1 Februari 2021 lalu. Pihaknya juga telah melaksanakan pemnbahasan pada Pansus I DPRD Kota Padang.

Rapat Internal Pansus dan Rapat Pembahasan  Ranperda Retribusi Jasa Umum  dengan SKPD mulai mulai dilakukan dari tyanggal 3 hingga 5 Februari 2021. Kunjungan Kerja Pansus I terkait Ramperda Pengelolaan  Keuangan Daerah dilakukan daritanggal 16 hingga 20 Februari 2021.

Padang, Padangkita.com - DPRD Padang menggelar rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Umum.

Sementara itu, Wali Kota Padang menyampaikan banyak terimakasi karena disetujuinya Ranperda Retribusi Jasa Umum menjadi Perda Retribusi Jasa Umum.

"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita menyambut baik dan mengapresiasi DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) hari ini," ujar Hendri Septa.

Padang, Padangkita.com - DPRD Padang menggelar rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Umum.

Orang nomor satu di Kota Padang itu menyebut, Perda Retribusi Jasa Umum ini dihadirkan untuk menyesuaikan perubahan aturan terbaru dari Pemerintah Provinsi atau Pusat.

"Kita berharap melalui Perda ini bagaimana nilai atau besaran retribusi jasa umum itu betul-betul pas untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang. Selain itu memang seyogyanya sudah kita lakukan pembenahan. Karena retribusi jasa umum yang lama mungkin tidak sesuai lagi kondisinya dengan yang sekarang. Maka itu perlu kita sesuaikan dengan menghadirkan Perda yang baru di sahkan ini," ungkpanya.

Padang, Padangkita.com - DPRD Padang menggelar rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Umum.

Lebih lanjut Hendri Septa menambahkan pihak ke depan akan mensosialisasikan poin-poin di dalam Perda tersebut.

Baca juga: 4 Bulan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Padang Belum Ada Tersangka

"Kita akan mensosialisasikan secara masiv kepada masyarakat agar bisa memahami perubahan retribusi jasa umum ini. Diantaranya yakni retribusi parkir bagi kendaraan umum, retribusi pemakaman dan beberapa lagi lainnnya," pungkasnya. [*/mfz]

Padang, Padangkita.com - DPRD Padang menggelar rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Umum.

Baca Juga

Persiapan sudah Beres, Pelantikan Anggota DPRD Padang 2024-2029 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Persiapan sudah Beres, Pelantikan Anggota DPRD Padang 2024-2029 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Kampanye di Parak Gadang Padang Timur, Rachmad Wijaya: Jangan Sia-siakan Suara Kita
Kampanye di Parak Gadang Padang Timur, Rachmad Wijaya: Jangan Sia-siakan Suara Kita
Rachmad Wijaya, Caleg Gerindra Harapan Masyarakat Rawang di DPRD Padang
Rachmad Wijaya, Caleg Gerindra Harapan Masyarakat Rawang di DPRD Padang
Warga Sawahan Keluhkan Rumah Kos Jadi Hotel dan Drainase Tak Berfungsi
Warga Sawahan Keluhkan Rumah Kos Jadi Hotel dan Drainase Tak Berfungsi
DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Perubahan KUA dan PPAS
DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Perubahan KUA dan PPAS