Padang, Padangkita.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang terus berlanjut. Sejauh ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menemukan indikasi kerugian negara hingga Rp2,1 miliar terkait penggunaan dana hibah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 33 pengurus cabang olahraga (cabor) yang berada di bawah naungan KONI Kota Padang.
Selanjutnya, pekan depan, ia menyebut akan memeriksa seluruh pengurus KONI Padang periode 2018-2022 yang sebelumnya diketuai oleh Agus Suardi yang kini menjabat sebagai Ketua KONI Sumatra Barat (Sumbar) periode 2021-2025.
“Untuk pengurus cabor sudah kita periksa semuanya. Tapi ada dua cabor yang tidak jadi kita periksa karena pengurus yang lama sudah meninggal. Minggu besok kita periksa pengurus KONI-nya,” ujar Therry kepada Padangkita.com, Jumat (12/11/2021).
Mantan Kasi Intelijen Kejari Dharmasraya itu menegaskan, Kejari Padang berkomitmen mengusut tuntas penggunaan dana hibah tersebut. Selama proses dan penyidikan berjalan, pihaknya menemukan indikasi korupsi dengan kerugian negara Rp2,1 miliar.
Ia mengungkapkan, pada periode 2018 hingga 2020 itu, KONI Padang telah penerima hibah dari Pemko Padang sebanyak tiga kali. Pada tahun 2018 sebesar Rp 6,7 miliar, tahun 2019 Rp 7,4 miliar, tahun 2020 Rp2,4 miliar.
Selain itu juga ada penggunaan dana Rp500 juta untuk penyelenggaran kegiatan gulat internasinal tahun 2020 namun hingga kini belum terlaksana. Padahal dananya telah dicairkan.
“Mudah-mudahan pemeriksaan pengurus KONI yang kita jadwalkan ini berjalan lancar, biar terang benderang semuanya,” ucapnya.
Kejari Padang mulai mengusut kasus ini setelah adanya laporan yang masuk pada pertengahan tahun ini. Tak lama setelah itu, pada tanggal 21 Oktober 2021 kasus ini naik ketingkat penyidikan dengan keluarnya Sprindik Nomor: 02/L.3.10/Fd.1/2021.
Dalam perjalanan, penyidik Kejari Padang menduga kerugian negara dalam kasus ini lebih dari Rp2,1 miliar tersebut.
“Bisa saja bertambah, kita lihat hasil penyidikan nantinya,” ujar Therry beberapa pekan lalu.
Ditanya soal tersangka, Therry belum bisa memastikan.
“Kita selesaikan pemeriksaan dulu. Nantu tunggu saja tanggal mainnya,” ujar Therry.
Sebetulnya kasus ini mulanya mencuat saat DPRD Kota Padang menemukan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah di KONI Padang yang tidak beres. Sampai-sampai DPRD Kota Padang saat ini memanggil pengurus KONI untuk dimintai penjelasan.
Baca juga: Usut Tuntas Kasus Korupsi KONI Padang, Kantor Kejari Dipadati Papan Bunga
Saat pemanggilan yang dilangsungkan pada 3 September 2021 itu, DPRD Kota Padang malah menemukan pengurus KONI Kota Padang yang ilegal. [pkt]