DPD Berharap Keterwakilan Perempuan Terpenuhi Dalam Seleksi KPU dan Bawaslu

DPD Berharap Keterwakilan Perempuan Terpenuhi Dalam Seleksi KPU dan Bawaslu

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi. [Foto: Humas DPD RI]

Jakarta, Padangkita.com - Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi terus memantau proses seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

"Seleksi ini kita harapkan menciptakan demokrasi yang ikut membawa partisipasi gender, terutama keterwakilan perempuan," kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021)

Senator asal Aceh ini juga mengingatkan affirmative action (tindakan afirmatif) ini adalah kebijakan yang diambil yang bertujuan agar kelompok/golongan tertentu (gender ataupun profesi) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama.

Bisa juga diartikan sebagai kebijakan yang memberi keistimewaan pada kelompok tertentu. Dalam konteks politik, tindakan afirmatif dilakukan untuk mendorong agar jumlah perempuan di lembaga legislatif lebih representatif.

"Proses mewujudkan sistem demokrasi yang lebih baik di Indonesia kemudian dikeluarkan regulasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Terdapat pasal yang mengatur tentang keterwakilan perempuan 30 persen di jajaran penyelenggara pemilihan umum baik di KPU dan Bawaslu,” ungkapnya.

Kemudian, dalam Pasal 10 ayat 7 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berbunyi “Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhaitikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”.

Selanjutnya, dalam Pasal 92 ayat 11 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berbunyi “Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Melalui seleksi tersebut, Fachrul mengharapkan agar penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar, mengingat hal tersebut akan menjadi tantangan baru bagi para anggota yang terpilih.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang berlangsung saat ini hingga berakhir pendaftaran pada 15 November 2021.

Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri dengan tiga cara, yakni mengantar berkas ke sekretariat tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu di Gedung B lantai 2 Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, mengirim berkas melalui kantor pos ke PO.BOX 555 Jakarta Pusat 10000, atau mendaftarkan diri secara daring melalui laman seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo menunjuk 11 orang anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca juga: Ketua DPD Sambut Baik Rencana Pemerintah Terbitkan UU Fintech

Mereka bakal bekerja buat persiapan seleksi Anggota KPU dan Anggota Bawaslu Periode 2022-2027. Pemilihan bakal dikerjakan sebelum saat era jabatan Anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 habis pada 11 April 2022. [jal/pkt]

Tag:

Baca Juga

Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia - China karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia - China karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah Indonesia-Malaysia
Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah Indonesia-Malaysia
Sultan Puji Komitmen Prabowo Terhadap Kepentingan dan Masa Depan Masyarakat Adat
Sultan Puji Komitmen Prabowo Terhadap Kepentingan dan Masa Depan Masyarakat Adat
Ketua DPD RI Dukung Gagasan Luhut Dorong Prabowo Perkuat Riset
Ketua DPD RI Dukung Gagasan Luhut Dorong Prabowo Perkuat Riset
Rapat Kerja dengan BPS soal KEM-PPKF di RAPBN 2025, Komite IV DPD RI Sorot sejumlah Hal Ini
Rapat Kerja dengan BPS soal KEM-PPKF di RAPBN 2025, Komite IV DPD RI Sorot sejumlah Hal Ini