Simpang Empat, Padangkita.com - DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) akhirnya memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Parizal Hafni sebagai Ketua DPRD. Kemudian, mengusulkan pengangkatan Erianto sebagai Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2019-2024.
Demikian hasil Rapat Paripurna DPRD Pasbar yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Endra Yama Putra dan Daliyus K.
Usulan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Pasbar Nomor: 170/14/KPTS/DPRD/PASBAR-2021 tentang Pengusulan Pemberhentian Pimpinan DPRD atas nama Parizal Hafni dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Pasbar Pengganti Antar Waktu atas nama Erianto dari Partai Gerindra.
"Dari hasil Paripurna DPRD yang kita laksanakan pada hari ini, 9 November 2021 dengan agenda pembacaan surat masuk dari Partai Gerindra tentang pengusulan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Pasaman Barat maka kita mengusulkan kepada Gubernur Sumbar melalui Bupati Pasbar untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Endra Yama Putra di Padang Tujuh, Selasa (9/11/2021).
Ia menyebutkan, sebelum paripurna ini dilakukan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah sesuai aturan yang ada, yakni mulai dengan diterimanya surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Pasbar Nomor: 028/DPC-GERINDRA/2021 tanggal 21 Oktober 2021 tentang Pengajuan Pergantian Pimpinan DPRD Pasbar sisa masa jabatan 2019-2024.
Setelah itu, kata Endra Yama Putra, disusul dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor:06-0102/Kpts/DPC-GERINDRA/2021 tanggal 08 Juli 2021 tentang penggantian Pimpinan DPRD Pasbar dan Ketua Fraksi DPRD Pasbar sisa masa jabatan 2019-2024.
"Kemudian hal ini kita bawa dalam rapat badan musyawarah (Bamus) untuk ditentukan jadwal agenda kegiatannya, dan hasil Bamus disepakati bahwa hal ini dijadwalkan sidang paripurnanya, makanya sekarang kita lakukan," ujarnya.
Sementara itu, saat ini Parizal Hafni sudah membawa permasalahan ini ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk memperoleh kepastian hukum mengenai adanya usulan penggantian Pimpinan DPRD tersebut.
"Kita (Parizal Hafni) merasa dirugikan dengan adanya surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Gerindra. Makanya kita melakukan gugatan, terlepas berhak atau tidaknya Pengadilan Negeri dalam kasus ini. Namun yang jelas kita tidak menerima begitu saja," ungkap Kuasa Hukum Parizal Hafni, Abdul Hamid kepada Padangkita.com melalui telepon seluler.
Abdul Hamid menyebutkan, pihaknya menyampaikan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan para tergugat yaitu DPP Partai Gerindra, DPW Partai Gerindra Sumbar, dan DPC Partai Gerindra Pasbar serta turut tergugat pimpinan DPRD Pasbar dan Erianto.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Sumatra Barat, Evi Yandri menegaskan terkait SK penggantian Ketua DPRD Pasbar merupakan kewenangan partai dan belum bisa dibawa ke ranah hukum jika ada yang keberatan.
"Ini murni kewenangan partai. Tidak bisa dibawa-bawa ke ranah hukum baik pidana maupun PTUN," tegasnya di Simpang Empat, Senin (1/11/2021) lalu.
Namun, lanjut dia, kalau Parizal Hafni tetap mau menempuh jalur hukum, ia juga tak bisa menghalangi. Sebab, kata dia, itu merupakan hak Parizal.
Baca juga: Tidak Terima Diganti Sebagai Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni Gugat SK Gerindra ke Pengadilan
"Yang diganti itu jabatannya sebagai ketua DPRD. Bukan mencopotnya sebagai anggota DPRD. Kalau masih ragu, seharusnya beliau ke mahkamah partai dulu," pungkasnya. [rom/pkt]