Padang, Padangkita.com - Buron kasus korupsi dana penanganan bencana banjir bandang dan longsor Pasaman, Babang, 46 tahun tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sabtu (6/11/2021) sore.
Sebelumnya Babang diringkus tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kejati Aceh, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan di Jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 09.35 WIB.
Babang diterbangkan dari Aceh ke Sumbar pada Sabtu pagi. Namun sebelum ke Sumbar, Babang harus transit dulu di Jakarta karena tak ada penerbangan langsung dari Aceh ke Sumbar.
"Sudah tiba tadi sore. Sekitar pukul 15.40 WIB. Saat tiba di BIM tadi kita juga lakukan konferensi pers," ujar Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin yang dihubungi Padangkita.com melalui ponsel pribadinya, Sabtu sore.
Mustaqpirin menuturkan, Babang merupakan nama panggilan dari Sufnizar yang tinggal di Jalan Shalihi LR Jeumpa, Lamglumpa, Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh, Kota Syiah Kuala Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Berstatus Terdakwa
Sufnizar ternyata saat ini berstatus terdakwa dalam kasus korupsi tersebut. Selama ini proses persidangan dilakukan secara 'in absentia' atau tanpa hadirnya terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
Mustaqpirin menyebutkan, proses persidangan telah sampai pada tahap putusan. Sehingga Sufnizar harus dihadirkan dalam persidangan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dia dituntut lima tahun penjara.
"Sekarang terdakwa kita titipkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Muaro Padang. Rencananya sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada hari Jum'at tanggal 12 Nobember 202," tuturnya.
Lebih jauh Mustaqpirin mengungkapkan, bencana alam itu terjadi di Kabupaten Pasaman pada 7 Februari 2016 lalu. Daerah yang terdampak bencana adalah Kecamatan Lubuk Sikaping, Panti, Padang Gulur, Rao Selatan, Rao, Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.
Saat itu, Pemerintah Kabupaten Pasaman menyatakan tanggap darurat bencana berdasarkan Surat Penyataan Keadaan Darurat Nomor: 360/35/BUP-PAS/2016 yang diterbitkan tanggal 8 Februari 2016, sehari setelah bencana terjadi.
Tanggap darurat bencana itu berlaku sejak tanggal 8 hingga 21 Februari 2016, dan dikucurkan dana Rp1,873 miliar nyang bersumber dari dana siap pakai (DSP) termasuk PPN (pajak pertambahan nilai).
Nah, Sufnizar alias Babang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping. Perusahaan yang ia pimpin mendapat kontrak untuk membersihkan material longsor dan pembentukan badan ruas jalan di wilayah Pangian, Tombang, Rumah Batu Partomuan dan Sopan, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.
Namun, dana untuk pengerjaan itu malah diselewengkan oleh Babang untuk keperluan pribadinya.
Baca juga: Ditangkap di Aceh, Babang yang Korupsi Dana Bencana Pasaman Dibawa ke Sumbar Hari Ini
"Berdasarkan laporan BPKP perwakilan Sumatra Barat tanggal 26 Desember 2018 Nomor: SR-565/PW03/5/2018 terdapat kerugian negara Rp773 juta," pungkasnya. [mfz/pkt]