Padang, Padangkita.com - Kasus ayah mencabuli anak kandung kembali terjadi di Kota Padang. Kali ini korbannya adalah seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku berinisial SL, 50 tahun, warga Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
“Kini pelaku kami amankan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Polresta Padang,” ujar Rico kepada Padangkita.com, Selasa (2/11/2021) pagi.
Rico menyebutkan, peristiwa pencabulan itu terjadi sekitar Mei 2020 silam. Korban dicabuli sang ayah saat tidur di kamarnya. Aksi bejat pelaku awalnya dicurigai oleh kakak korban. Sebab, dia sempat memergoki pelaku pelaku keluar kamar dengan kain sarung.
“Karena kakak korban merasa curiga dengan korban, dibawanya korban ke puskesmas dan korban mengatakan bahwa korban telah dicabuli oleh ayah kandungnya sebanyak 2 kali,” kata Rico.
Pelaku kemudian diamankan polisi di gudang barang bekas di kawasan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat. Sehari-hari, pelaku memang bekerja sebagai pemulung.
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan kakak korban yang teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/573/XI/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR,” sebut Rico.
Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak Perempuan di Bawah Umur di Lubuk Begalung Padang
Rico menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. [mfz/pkt]