Pakai Pendekatan Restorative Justice, Kejari Pasbar Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Ponsel

Pakai Pendekatan Restorative Justice, Kejari Pasbar Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Ponsel

Ilustrasi tahanan. [Foto: Dok. Ist/Padangkita]

Simpang Empat, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana umum pencurian.

Adapun barang yang dicuri adalah berupa satu unit ponsel atau handphone seharga Rp2.020.000 dengan tersangka bernama Ardiansyah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, melalui Staf Intelijen, Indra Syaputra menyebutkan, penghentian perkara tersebut dilakukan berdasarkan restorative justice. Sebab, kata dia, pemidanaan adalah upaya akhir untuk pelaku tindak pidana sesuai dengan asas ultimum remedium.

Ia menjelaskan, restorative justice muncul bertujuan untuk menyelesaikan perkara dengan melibatkan korban dan pelaku tindak pidana untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

Penghentian perkara tersebut dipimpin langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana yang dihadiri Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Penuntut Umum, Wali Nagari terkait, tersangka dan korban.

"Penghentian perkara tersebut berdasarkan arahan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif," kata Indra Syaputra, Jumat (29/10/2021).

Menurutnya, penghentian penuntutan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka Ardiansyah telah memenuhi syarat yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, sehingga perkara tersebut layak untuk dilakukan penghentian penuntutan secara pendekatan Restorative Justice.

Ia menjelaskan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 362 KUHP, kerugian yang dialami korban sebesar Rp2.020.000 telah ada perdamaian antara korban dan tersangka.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman akibat perbuatan tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan tersangka juga merupakan tunakarya," ujarnya.

Baca juga: 5 Mantan Anggota DPRD Pasbar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, 3 Langsung Ditahan

Atas dasar itulah, kata dia, syarat-syarat pemberhentian perkara tindak pidana umum pencurian secara restorative justice terhadap tersangka Ardiansyah telah terpenuhi sesuai yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor: 15 tahun 2020. (rom/pkt)

Baca Juga

Padang Luncurkan Rumah Restorative Justice, Jalin Kemitraan untuk Keadilan Restoratif
Padang Luncurkan Rumah Restorative Justice, Jalin Kemitraan untuk Keadilan Restoratif
7 Handphone Mahasiswa KKN UNP Digasak Maling, Pelakunya 2 Pemuda Berhasil Ditangkap  
7 Handphone Mahasiswa KKN UNP Digasak Maling, Pelakunya 2 Pemuda Berhasil Ditangkap  
Pelaku Pencurian Uang Tunai dan Emas Rp10 Juta Ditangkap di Tebo
Pelaku Pencurian Uang Tunai dan Emas Rp10 Juta Ditangkap di Tebo
Gubernur Mahyeldi Nilai Program Rajo Labiah Kejati akan Menekan Kriminalitas di Sumbar
Gubernur Mahyeldi Nilai Program Rajo Labiah Kejati akan Menekan Kriminalitas di Sumbar
Kupak Warung Tetangga, Seorang Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi
Kupak Warung Tetangga, Seorang Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi
2 Remaja Perempuan Usia 14 Tahun Nekat Curi Sepeda Motor di Sijunjung
2 Remaja Perempuan Usia 14 Tahun Nekat Curi Sepeda Motor di Sijunjung