Bukittinggi, Padangkita.com -- BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini akrab disebut BPJamsostek kembali menyerahkan santunan terhadap seorang peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Kepala Cabang BPJamsostek Bukittinggi, Ocky Olivia, Kamis (28/10/2021), mengatakan santunan yang diberikan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP) Berkala.
Korban adalah seorang karyawan PT Federal International Finance (FIFGROUP) yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat pulang ke rumahnya mengambil berkas kantor yang tertinggal.
Atas musibah itu, almarhum yang diketahui bernama Ruli Agussaputra berhak menerima santunan JKK sebesar Rp156.654.400 (156 juta rupiah lebih). Kemudian ditambah JHT sebesar Rp15.890.790, dan JP Berkala sebesar Rp356.600 perbulan.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Cabang BPJamsostek Bukittinggi, Ocky Olivia dan diterima ahli waris Ruli Agussaputra di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Selasa (26/10/2021).
"Kita mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum Ruli Agussaputra. Semoga ditempatkan di tempat terbaik disisi-Nya,” harap Ocky.
"Kepada dua orang anak yang ditinggalkan Almarhum saat ini, BPJamsostek akan memberikan beasiswa saat mulai masuk sekolah sampai ke jenjang perguruan tinggi atau dengan total biaya pendidikan untuk 2 anak maksimal sebesar Rp174 Juta,” tambahnya.
Pada momen itu juga BPJamsostek sekaligus menggelar sosialisasi terkait program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Permenaker 5/2021.
Acara ini turut dihadiri oleh seluruh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) mitra BPJamsostek yang tersebar di 3 kota (Bukittinggi, Payakumbuh, Padang Panjang) dan 5 kabupaten (Agam, Pasaman Barat, Pasaman, Tanah Datar, dan Limapuluh Kota) serta sejumlah perusahaan pemberi kerja dan instansi terkait. [*/pkt]