Arosuka, Padangkita.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Solok, memvonis Brigadir Kamsep Rianto, dengan pidana tujuh tahun penjara. Kamsep atau KS, adalah polisi yang menembak warga bernama Deki Susanto hingga tewas, di Sungai Pagu, Solok Selatan, akhir Januari lalu.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, Senin (25/10/2021). Vonis tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Kamsep tiga tahun penjara.
Merespons putusan hakim tersebut, Kuasa Hukum keluarga Deki Susanto, Guntur Abdurrahman menyatakan bahwa dalam pertimbangan putusan majelis hakim, jelas tak sejalan dengan JPU.
"Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sedangkan JPU berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP," kata Guntur kepada Padangkita.com, Senin (25/10/2021).
Guntur yang mewakili keluarga Deki menyampaikan terima kasih atas pertimbangan dan putusan majelis hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan dengan sengaja menghilangkan nyawa korban Deki Susanto.
"Sebagai kuasa hukum keluarga almarhum Deki Susanto kami sangat mengapresiasi putusan hakim yang telah memberikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat umumnya. Dengan adanya putusan ini kita dapat memberikan keyakinan kepada publik, hukum itu dapat ditegakkan dengan adil," ungkapnya.
Diketahui, Deki Susanto tewas setelah ditembak oleh Brigadir Kamsep di rumahnya di Kampung Palak, Sungai Pagu, Solsel. Peluru menembus bagian belakang kepala Deki. Waktu kejadian, istri Deki juga berada di lokasi. Video penembakan itu sempat viral dan beredar luas di media sosial dan menyita perhatian aktivis hingga level nasional. [pkt]