Padang, Padangkita.com - Kepala Biro (Kabiro) Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatra Barat (Sumbar), Fitriati M menyebut, sebetulnya bukan hanya 489 jabatan di Pemprov Sumbar yang dihapus atau disederhanakan. Tetapi juga ada tambahan 380 jabatan, paling banyak di Dinas Pendidikan.
Jabatan itu, kata dia, memang merupakan jabatan yang dianjurkan untuk disederhanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, total jabatan yang dihapus berjumlah 869 jabatan.
"Di dalam surat dari Kemendagri itu, ada yang kami ajukan untuk dipertahankan, tapi Kemendagri meminta agar disederhanakan, itu di luar yang 489, banyak jadinya yang akan disederhanakan," ujarnya kepada Padangkita.com, Sabtu (16/10/2021).
Ia menuturkan, tambahan 380 jabatan yang akan disederhanakan itu umumnya jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN).
Penyederhanaan itu sesuai pertimbangan tertulis Menteri PAN dan RB Nomor B/715/M.KT.01/2021 tertanggal 30 Juli 2021. Hal itu tertera pada surat persetujuan Kemendagri terhadap surat Gubernur Sumbar terkait permohonan penyederhanaan struktur organisasi.
Dilihat Padangkita.com pada surat itu, sebanya 376 di antaranya merupakan jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada sekolah tersebut. Kata Fitriati, jabatan tersebut di seluruh SMAN, SMKN dan SLBN yang masuk dalam struktur organisasi pada Dinas Pendidikan Sumbar.
Sementara sisanya, satu jabatan di lingkungan Biro Umum Setdaprov Sumbar, yaitu Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli, dan satu jabatan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yaitu Kepala Sub Umum dan Kepegawaian.
Kemudian satu jabatan di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yaitu Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan satu jabatan di lingkungan Badan Penghubung, yaitu Kepala Sub Bidang Ketenagaan dan Pengendalian Mutu Pelayanan Medis.
"Untuk jabatan-jabatan itu kita juga sudah mulai merevisinya, bersamaan dengan 489 jabatan lainnya. Untuk penyetaraan jabatannya (ke fungsional) juga sudah kita ajukan ke Kemendagri dan tinggal menunggu persetujuan," kata Fitriati.
Baca juga: 489 Jabatan di Pemprov Sumbar Resmi Dihapus, Perubahan ke Fungsional Ditenggat Desember
Ia menyebutkan, revisi jabatan pada struktur organisasi yang disederhanakan tersebut akan berlangsung hingga 31 Desember 2021 mendatang sesuai tenggat yang diberikan Kemendagri. Saat ini pihaknya juga tengah menunggu Peraturan Kepala Daerah Sumbar terkait struktur organisasi baru di Sumbar. [mfz/pkt]