Padang, Padangkita.com – Sejumlah pengunjung warung internet atau warnet yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) disanksi oleh Satpol PP Kota Padang.
Pengawasan prokes di warnet dan tempat bermain play station dilakukan Satpol PP Padang, di beberapa titik lokasi seperti dikawasan Ulak Karang, serta kawasan Gunung Pangilun, pada Senin (11/10/21) malam.
Di lokasi yang dikunjungi, bagi orang yang tidak pakai masker dilakukan pendataan serta disanksi kerja sosial.
Kabid Penegak Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Bambang Suprianto didampingi Kasi Opersional dan Pengendalian Yudi Haries meminta kepada pengunjung warnet yang belum vaksin agar secepatnya lakukan vaksinasi.
"Kita imbau kepada pengunjung bagi yang belum vaksin, agar secepatnya lakukan vaksin, guna meningkatkan imunitas. Hal tersebut adalah program pemerintah dalam rangka melindungi dan meningkatkan kekebalan kesehatan masyarakat agar kecil kemungkiman terpapar virus," ucap Bambang.
Sementara itu Kasat Pol PP Padang Alfiadi menyampaikan selain aktif melakukan pengawasan prokes, personelnya juga aktif mengajak masyarakat agar lakukan vaksinasi.
"Aktif melakukan pengawasan prokes sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 di tengah Pandemi, personel kita juga turut mengajak masyarakat agar lakukan vaksinasi," jelasnya.
Baca juga: Kota Padang Tak PPKM Level 4 Lagi, Target Vaksinasi 45 Persen Tetap Dikejar
Ia juga meneegaskan bahwa semua personel PP sendiri sudah divaksin baik tahap pertama maupun vaksin ke dua. [*/pkt]