Padang, Padangkita.com ā Ribuan ahli waris menunggak pembayaran retribusi makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemko Padang.
Hal itu diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPU Kota Padang, Linda Afriani, Senin (4/10/2021).
"Makam yang retribusinya menunggak ini berada di tiga TPU yang dikelola pemerintah kota," kata Linda.
Di antaranya, kata dia, sekitar 500 makam di TPU Bungus, 190 makam di TPU Air Dingin, dan sekitar seribu makam di TPU Tunggul Hitam.
Ia menilai, penunggakan retribusi ini diperkirakan karena ahli waris sudah pindah tempat tinggal, sehingga tidak lagi berada di Kota Padang.
"Saat kita keluarkan surat izin untuk dimakamkan jenazah, ahli waris langsung bayar untuk dua tahun, namun setelah itu, ahli waris kadang lupa membayarnya," tambahnya.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi agar ahli waris segera membayar, sosialisasi berupa spanduk di kecamatan-kecamatan dan informasi di media.
Namun Linda tidak merinci berapa jumlah total tunggakan retribus tersebut. Tarif retribusi makam di Kota Padang sendiri adalah Rp150 ribu untuk dua tahun.
Linda juga tidak menyebutkan, soal rencana tindakan terhadap makam yang menunggak retribusi tersebut. (*/pkt)