Padang, Padangkita.com - Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin memberikan tanggapan terkait laporan penyandang disabilitas rungu ke Komnas HAM Sumbar terkait dugaan diskriminasi dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Alfin mengakui Polresta Padang tidak menerbitkan SIM untuk penyandang disabilitas rungu karena para penyandang disabilitas tersebut tidak memperoleh surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang memiliki kompetensi.
"Selama dokter tidak mengeluarkan surat kesehatan itu, kita tidak bisa menerbitkan SIM tersebut," jelasnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Selasa (4/9/2021).
Dia menyatakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani tersebut wajib dimiliki sebagai syarat untuk mengurus SIM. Jika surat tersebut tidak ada, maka pihaknya tidak bisa menerbitkan SIM untuk penyandang disabilitas rungu.
Alfin menjelaskan, alasan dokter tidak mengeluarkan surat keterangan sehat tersebut karena penyandang disabilitas rungu tidak memiliki pendengaran yang baik.
"Dia (dokter) mungkin menguji pendengaran, (tapi) pendengaran tidak bisa, tidak dinyatakan sehat untuk mengemudi kendaraan," ujarnya.
Meskipun, kata dia, SIM untuk disabilitas itu sebenarnya ada, tapi harus dinyatakan sehat berdasarkan keterangan dokter.
"Namanya SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Tapi tetap aturannya dia harus mengikuti uji kesehatan jasmani dan rohani yang menyatakan dia layak mengemudi. Terkait tesnya kan ada tes penglihatan, pendengaran, dan sebagainya," sebutnya.
Sebelumnya, terang dia, Polresta Padang juga pernah mengeluarkan SIM untuk penyandang disabilitas daksa dengan ketentuan kendaraan mereka sudah dimodifikasi.
Penyandang disabilitas tersebut bisa mendapatkan SIM karena mereka memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
"Pada saat tes kesehatan, seluruh aspek lahiriah dia untuk mengemudi, dia dinyatakan sehat. Itu bisa. Jadi intinya kita mengeluarkan SIM jika sudah ada surat dari dokter," sampai Alfin.
Baca juga: Tak Bisa Peroleh SIM, Penyandang Disabilitas Rungu di Sumbar Mengadu ke Komnas HAM
Sementara itu, terkait adanya Polres atau Polda di daerah lain yang telah mengeluarkan SIM untuk penyandang disabilitas rungu, dia menegaskan pihaknya tetap menerbitkan SIM jika sudah ada surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
"Kan sudah saya bilang, saya kan mencetak SIM selama ada aturannya, dia ada surat kesehatan jasmani dan rohani. Ketika itu ada, saya akan memproses SIM tersebut. Kalau tidak ada, saya tidak bisa," tegasnya.
“Terkait di beberapa Polres lain (ada yang mengeluarkan SIM untuk tunarungu), saya tidak tahu, kita tidak bisa memvonis apakah dia tunarungu, apakah dia sudah dites di sana, (apakah dia) sudah melewati tahapan tes itu. Jadi, kalau ingin menanyakan itu silahkan ke Polres terkait. Saya rasa dokter pun akan melaksanakan uji tes. Jika dia tidak layak, tidak bisa kan.”
Alfin pun menyayangkan tudingan diskriminasi ke Polresta Padang. Pihaknya tidak mengeluarkan SIM untuk menyelamatkan mereka (disabilitas rungu) agar terhindar dari kecelakaan.
Sementara itu, terkait kemungkinan penyandang disabilitas rungu bisa berkendara jika di bagian belakang kendaraan mereka dilengkapi simbol yang memberitahukan mereka adalah tunarungu, Alfin mengatakan semua sudah ada pertimbangannya.
"Orang kan lebih cepat mendengar suara daripada membaca. Intinya dokter tidak mengeluarkan itu (surat keterangan sehat), karena dia sudah memiliki pertimbangan. Jadi, bukan diskriminasi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan penyandang disabilitas rungu mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan diskriminasi dalam memperoleh SIM dari kepolisian.
Decthree Ranti Putri, salah seorang pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap penyandang disabilitas rungu untuk membuat SIM di Polresta Padang sebanyak dua kali, yakni pada April dan Juni 2021. Namun, permintaan pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut ditolak oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Komnas HAM Sumbar: Di Daerah Lain, Disabilitas Rungu Bisa Dapat SIM
“Teman-teman disabilitas (rungu) dalam pembuatan SIM selalu terkendala. Saat mengurus surat keterangan sehat, selalu dikatakan tidak sehat jasmani dan rohani sehingga dalam pembuatan SIM terkendala,” jelasnya, Senin (20/9/2021). [fru/pkt]