Hei Ketua RT! Ini Tugas Utama Anda Menurut Dirjen Dukcapil

Hei Ketua RT! Ini Tugas Utama Anda Menurut Dirjen Dukcapil

Ilustrasi Ketua RT.

Padang, Padangkita.com – Sejumlah kemudahan terus diberikan pemerintah dalam pelayanan pengurusan administrasi kependudukan atau Adminduk.

Antara lain, pembuatan KTP-el tidak perlu lagi pengantar RT/RW, begitu juga kalau penduduk pindah juga tidak perlu pengantar RT/RW. Nah, rupanya kemudahan banyak hal ini, menjadi pertanyaan bagi ketua RT.

Sekarang tugas RT apa?

Pertanyaan demikian disampaikan salah seorang ketua RT kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh.

Kebetulan Zudan memang cukup aktif berbagi informasi dan menanggapi masalah yang berkaitan dengan Adminduk melalui aktun media sosial TikTok-nya.

Lewat video pendeknya di akun tersebut, Zudan mengaku ditanya salah seorang ketua RT. Ia pun menjelaskan, meskipun telah banyak kemudahan dalam pengurusan Adminduk, tetap banyak tugas seorang ketua RT.

“Tugas utama Ketua RT, melakukan pelaporan bila ada warganya yang meninggal dunia. Batas waktunya 30 hari setelah warganya meninggal dunia. Ketua RT melaporkan ke Dinas Dukcapil setempat,” jelas Zudan.

Syaratnya, lanjut dia, pengurus atau ketua RT membawa surat keterangan kematian, boleh dari desa atau kelurahan atau surat keterangan kematian dari rumah sakit bila meninggal di rumah sakit.

“Kemudian bahwa fotokopi KTP atau KK yang meninggal itu,” ulasnya.

Zudan menyebut hal itu sebagai tugas utama, karena ada makna filosofinya.

“Apal filosofinya seperti itu? Karena ketua RT dekat dengan warganya. Warganya sedang berduka, maka pengurus RT atau Ketua RT berempati, menolong mengurangi kesusahan denga menguruskan akta kematian,” ungkap Zudan.

Soal aturannya, Zudan menunjuk undang-undang.

“Hal ini sudah eksplisit diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, Pasal 44, apa bila ada kematian dilaporkan oleh Rukun Tetangga (RT) setempat. Boleh oleh ketua RT boleh oleh pengurus RT yang lain. Dalam waktu paling lambat 30 hari,” jelas Zudan.

Baca juga: Disdukcapil Klaim 97 Persen Warga Kota Padang Sudah Rekam KTP Elektronik

Tugas utama ketua RT ini, kata Zudan, telah banyak diketahui dan dijalankan. Namun, jika masih ada ketua RT yang belum mengetahui, ia meminta penjelasannya ini disebarluaskan. Nah, ketua RT kamu bagaimana? (*/pkt)

Tags:

Baca Juga

Berapa Panjang Nama Anak yang Dibolehkan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Berapa Panjang Nama Anak yang Dibolehkan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Ketersediaan Bahan Pokok di Padang Aman Jelang Nataru
Ketersediaan Bahan Pokok di Padang Aman Jelang Nataru
Pemko Padang Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif
Pemko Padang Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif
DPD RI Kolaborasi dengan Insan Media Percepat Pembangunan Daerah
DPD RI Kolaborasi dengan Insan Media Percepat Pembangunan Daerah
Konser Sumbar 1 Gercep Mahyeldi-Vasko di Padang Dihadiri Puluhan Ribu Penonton
Konser Sumbar 1 Gercep Mahyeldi-Vasko di Padang Dihadiri Puluhan Ribu Penonton
Punya Aset hampir Rp1.000 Triliun, BPD Siap Biayai Proyek Strategis Nasional di Daerah
Punya Aset hampir Rp1.000 Triliun, BPD Siap Biayai Proyek Strategis Nasional di Daerah