Simpang Empat, Padangkita.com - Wakil Bupati (Wabup) Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto melantik Pejabat (Pj) Wali Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Sugiaman pada Jumat (10/9/2021).
Pelantikan Pj Wali Nagari tersebut untuk mengisi kekosongan karena Wali Nagari sebelumnya meninggal dunia.
Menurut Risnawanto, jabatan Wali Nagari merupakan amanah atau kepercayaan dari masyarakat.
"Wujud dari itu semua, tuangkanlah dalam tugas serta tanggung jawab wali nagari dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintah yang lebih, baik tugas yang diserahkan maupun yang diperbantukan kepada nagari yang bersangkutan," ujar Risnawanto.
Pejabat Wali Nagari ini, jelas Risnawanto, sebelumnya bertugas di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Pasbar.
"Karena ia dipercayai dan diamanahkan masyarakat, maka Pemkab Pasbar mengangkat dan melantik Sugiaman jadi Pj Wali Nagari Desa Baru," ungkapnya.
Lalu, Risnawanto berharap agar Pj Wali Nagari mampu menjalankan amanah dengan baik, memberikan pelayanan prima yang lebih transparan, cepat, tepat, tuntas dan tidak ada keberpihakan dalam melayani masyarakat.
"Kebenaran fakta dan data dalam pemberian hak dan kewajiban kepada masyarakat juga menjadi harapan yang selalu dinanti-natikan oleh masyarakat. Begitu pula dengan pemberian kepastian hukum, Penjabat Wali Nagari harus mampu berbuat adil dan berlaku sama terhadap masyarakat, sehingga dapat dipertanggungjawabkan," tegas Risnawanto.
Kemudian, Risnawanto juga meminta agar Pj Wali Nagari bersinergi dan bekerjasama dengan jorong, muspimca, Bamus, tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya di Kecamatan Ranah Batahan.
"Wali nagari harus tanggap terhadap lingkungan yang dipimpin, siap rumahnya buka siang malam. Artinya siap menerima laporan dari masyarakat kapanpun. Hal itu juga dilakukan bupati dan wakilnya," ucap Risnawanto.
Lalu, terkait keberadaan Nagari Desa Baru jauh dari pusat kota atau berada di daerah perbatasan, Risnawanto meminta agar Pj Wali Nagari bekerjasama dengan instansi terkait untuk mempermudah pelayanan masyarakat.
"Seperti Pembuatan KK, KTP, SIM, Pendataan Bantuan Sosial, PKH dan data lainnya. Ini harus diurus ke Kantor yang bersangkutan di Simpang Empat. Karena Desa Baru sangat jauh dan berada di perbatasan, Wali Nagari harus melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, agar masyarakat tidak perlu jauh lagi ke Simpang Empat untuk mengurus itu semua," katanya.
Baca juga: 6 Camat di Pasaman Barat Dilantik Hari Ini, Bupati Hamsuardi: Camat Harus Pedomani Visi Misi Bupati
Soal Dana Desa, jelas Risnawanto, harus dikelola dengan dengan baik agar tak terjerat hukum. "Pedomani peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas," imbuhnya. [*/zfk]