Padang, Padangkita.com - Polisi meringkus seorang pengedar narkoba di kawasan Gudang Baro, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Selasa (7/9/2021).
Pelaku berinisial RA, warga setempat saat ini telah ditahan di Mapolresta Padang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Dedi Adriansyah Putra dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba di kawasan tersebut berkat laporan dari salah seorang warga.
Dari penangkapan itu, polisi menyita puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering yang siap diedarkan oleh pelaku.
“Ada 13 paket sabu-sabu, enam paket kecil ganja, dan satu paket besar ganja,” ujar Dedi, Kamis (9/9/2021).
Sselain barang bukti itu, kata dia, pihaknya juga mengamankan sebuah handphone milik pelaku dan timbangan digital yang diduga dipergunakan untuk menimbang sabu-sabu.
“Ada juga uang tunai Rp10.000 yang (jadi pembungkus) daun ganja kering,” ujar dia.
Pengungkapan Ganja 28 Kilogram
Sebelumnya, Polresta Padang juga berhasil menggagalkan peredaran 28 kilo ganja kering, Sabtu (28/8/2021) lalu. Ganja tersebut ditemukan bersamaan dengan penangkapan seorang pria berinisial AS, 20 tahun, yang diduga sebagai kurir di kawasan Kompleks Kamela Permai, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kepada polisi, AS menyebutkan dia hanya sebagai kurir yang membawa barang haram itu dari Panyabungan, Sumatra Utara (Sumut).
Puluhan paket besar ganja itu, kata dia, akan diedarkan di Kota Padang. Sebelum tiba di Padang, pelaku juga telah meninggalkan lima paket ganja dengan berat lima kilo di Bukittinggi.
Baca juga: Bawa 28 Kilogram Ganja, Warga Bukittinggi Diringkus Polisi di Padang
Polisi menyebut peredaran ganja tersebut merupakan bagian dari jaringan narkoba antar-propvinsi yang kerap masuk ke Sumbar. [mfz/pkt]