Jakarta, Padangkita.com – Pemerintah berencana melakukan reformasi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada tahun 2022. Salah satu implementasi reformasi energi itu berupa pembatasan pembelian gas elpiji 3 kilogram yang hanya untuk mereka yang memiliki kartu sembako.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk menjalankan perubahan itu, pemerintah menyiapkan anggaran subsidi sebesar Rp134 triliun untuk tahun depan.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pemerintah akan berusaha menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (TDKS) agar pemberian subsidi itu tepat sasaran.
Pemerintah, kata Sri Mulyani, akan mendorong penciptaan sistem terintegrasi dengan data sasaran penerimaan subsidi.
"Hal itu dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada golongan masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR, akhir bulan lalu.
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Pungky Sumadi mengatakan, data DTKS sedang diperbarui oleh Kementerian Sosial dan ditargetkan selesai pada 2021
"Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperbaiki dulu, nanti tempat penyalurannya seperti apa dan segala macamnya. Kebijakan akan kami lakukan kalau semua persiapannya sudah beres," kata Pungky.
Seperti dimuat di laman kemensos.go.id, untuk mendapatkan Kartu Sembako, calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pendataan KPM itu diusulkan pemerintah daerah dan ditetapkan Menteri Sosial.
Pemerintah daerah akan mendata nama dan alamat dari 40 persen penduduk termiskin di kabupate/kota yang bersangkutan.
Baca juga: Triwulan II 2021, Ekonomi Sumbar Tumbuh 5,76%, Tingkat Kemandirian Fiskal Pemda Masih Rendah
Penerima Kartu Sembako atau BPNT adalah terdiri dari KPM PKH dan KPM non PKH. Sementara bantuan dana akan disalurkan melalui Bank Himbara, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. (*/pkt)