Vaksinasi Covid-19 untuk Pelajar dan Santri di Dharmasraya Akan Dipantau Langsung Presiden Jokowi

Pulau Punjung, Padangkita.com - Vaksinasi Covid-19 untuk pelajar dan santri di Dharmasraya akan dipantau langsung Presiden Jokowi.

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Pulau Punjung, Padangkita.com - Program vaksinasi Covid-19 yang dicanangkan untuk para pelajar dan santri di Kabupaten Dharmasraya akan dipantau langsung Presiden Indonesia, Joko Widodo.

Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya, M. Yusuf menyebutkan, bahwa pelaksanaan vaksinasi untuk pelajar dan santri akan digelar dalam waktu dekat.

"Direncanakan, pelaksanaan vaksinasi ini akan dipantau langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara virtual," ujar Yusuf saat memimpin rapat yang digelar di ruang rapat Asisten, Senin (6/9/2021).

"Demi kelancaran program vaksinasi itu, makanya kita menggelar rapat bersama pihak terkait," ungkapnya.

Diketahui, bagi daerah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 telah diizinkan untuk menggelar sekolah tatap muka, termasuk di Dharmasraya serta 17 kabupaten dan kota lainnya di Sumbar.

Aturan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berikut aturan-aturan baru penerapan PPKM Level 3:

  • Kegiatan belajar belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Apabila ditemukan klaster tutup 5 hari.
  • Restoran dapat melayani makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50 persen kapasitas dan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan ketat.
  • Mall dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan 50 persen kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Bupati Sutan Riska Bahas Teknis Feeder Tol Dharmasraya-Rengat Bersama Asdep IDPSDA Kemenkomarves

  • Tempat ibadah dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan 50 persen dari kapasitas atau 50 orang.
  • Khusus daerah yang menerapkan PPKM Level 4, tempat ibadah diizinkan menjalankan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang. [adv]

Baca Juga

Mahyeldi Dorong Pembangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Dharmasraya
Mahyeldi Dorong Pembangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Dharmasraya
Bertemu Anak Muda Dharmasraya, Vasko Ruseimy Ungkap Komitmen Pengembangan Olahraga
Bertemu Anak Muda Dharmasraya, Vasko Ruseimy Ungkap Komitmen Pengembangan Olahraga
Konser Sumbar 1 Gercep yang Keenam di Dharmasraya Dihadiri Puluhan Ribu Warga
Konser Sumbar 1 Gercep yang Keenam di Dharmasraya Dihadiri Puluhan Ribu Warga
Besok Konser Sumbar 1 Gercep Mahyeldi-Vasko Hibur Masyarakat Dharmasraya
Besok Konser Sumbar 1 Gercep Mahyeldi-Vasko Hibur Masyarakat Dharmasraya
Majukan Kebudayaan Dharmasraya dengan Festival Tari dan Kuliner
Majukan Kebudayaan Dharmasraya dengan Festival Tari dan Kuliner
Syafruddin Gelar Festival Tari dan Kuliner di Dharmasraya, Lestarikan Budaya Minang dan Pacu Wisata
Syafruddin Gelar Festival Tari dan Kuliner di Dharmasraya, Lestarikan Budaya Minang dan Pacu Wisata