Pulau Punjung, Padangkita.com - Bupati Kabupaten Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengikuti agenda rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat DPRD Dharmasraya, Senin (30/8/21).
Pada agenda rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Paryanto itu, Sutan Riska menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021 yang telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD beberapa hari lalu.
Setidaknya, ada 22 pertanyaan serta saran dari tujuh fraksi DPRD Dharmasraya yang ditanggapi oleh Bupati Sutan Riska dalam kesempatan rapat tersebut.
Di antaranya soal masih adanya defisit anggaran sebesar Rp5.511.998.377,- pada Ranperda Perubahan APBD tahun 2021 yang harus dicarikan solusi secara bersama, sehingga tidak terdapat defisit anggaran atau dalam kondisi balance pada penetapan Perda Perubahan APBD Tahun 2021.
"Dapat kami jelaskan bahwa pada Ranperda Perubahan APBD tahun 2021 yang telah kami sampaikan ke DPRD memang masih dalam kondisi defisit sebesar Rp5.511.998.377,- dengan harapan dalam pembahasan selanjutnya dapat dicarikan jalan keluarnya, yaitu pada asistensi RKA perubahan yang insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus sampai dengan 4 September 2021. Sehingga penetapan Ranperda perubahan APBD 2021 yang diajukan ke Gubernur dalam kondisi balance," ujar Sutan Riska.
Kemudian, pandangan fraksi DPRD terkait rencana pembangunan yang dilaksanakan pada tahun 2021 harus sesuai skala prioritas bagi kepentingan masyarakat dan daerah.
Dijelaskan Sutan Riska, bahwa rencana anggaran dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021 akan dilaksanakan sesuai skala perioritas dengan memperhatikan kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat.
"Kegiatan yang tidak bisa terakomodir dalam Perubahan APBD Tahun 2021 disebabkan oleh ketersediaan anggaran dan terbatasnya waktu pelaksanaan, dan akan diakomodir dalam APBD tahun 2022," ungkapnya.
Selain itu, saran DPRD agar progam dan kegiatan yang tertunda di APBD tahun 2021 menjadi program prioritas di APBD tahun berikutnya, kata Sutan Riska, pada prinsipnya dalam penyusunan APBD diamanatkan mencantumkan kegiatan prioritas dan pelaksanaan pembangunan harus berkesinambungan.
Artinya, program dan kegiatan prioritas yang tertunda pelaksanaannya akibat refocusing anggaran akan diupayakan dianggarkan kembali dalam program kegiatan tahun 2022.
Kemudian, menanggapi tanggapan fraksi DPRD mengenai Pandemi Covid-19 yang berpengaruh besar terhadap anggaran keuangan pemerintah terutama dari segi pendapatan daerah, sehingga pemerintah harus merencanakan dan menghitung secara cermat, terutama pada sumber pendapatan dan belanja daerah pada APBD-P tahun 2021.
Menurut Sutan Riska, bahwa Pandemi Covid-19 memang sangat berpengaruh sekali terhadap pendapatan daerah dan belanja daerah pada APBD Tahun 2021. Untuk itu, katanya, dalam penyusunan perubahan APBD tahun 2021 telah dilakukan secara cermat dan teliti dalam menghitung pendapatan daerah sesuai potensi yang ada dan menuangkan dalam belanja daerah dalam bentuk program dan kegiatan berskala perioritas.
Baca juga: Pandangan Umum Fraksi di DPRD Soal Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021 Dharmasraya
"Demikian jawaban ini kami sampaikan. Kami mengucapkan terimakasih atas semua pertanyaan, saran dan usul yang telah disampaikan fraksi DPRD. Kami menyadari bahwa jawaban ini masih terdapat yang kurang tepat ataupun kurang sesuai dengan yang diharapkan ataupun terdapat hal-hal yang belum terungkap dalam jawaban ini. Untuk itu kami mohon maaf, dan mudah-mudahan kekurangan tersebut tidak mengurangi makna atas apa yang telah kami sampaikan, dan tentunya akan disampaikan penjelasan yang lebih rinci dan secara lebih jelas pada pembahasan rapat-rapat berikutnya," katanya. [adv]