Padang, Padangkita.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Hansastri, terkait kasus surat minta sumbangan yang bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan Hansastri datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar di Kota Padang bersama Asisten Pemerintahan Provinsi Sumbar Devi Kurnia dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar Kuartini Deti Putri.
"Hadir menjelaskan kepada Ombudsman yaitu Sekda Sumbar bersama asisten pemerintahan dan Plt Bappeda Sumbar," ujar Yefri saat dihubungi Padangkita.com via pesan Whatsapp, Rabu (1/9/2021).
Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait apa konten pemeriksaan dan apa hasil pemeriksaan terhadap Hansastri. Yefri menuturkan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu keterangan yang diberikan oleh Hansastri dalam pemeriksaan.
"Apa yg dijelaskan nanti akan kami sampaikan setelah hasilnya dipelajari. Ini yang sedang dipelototi di Ombudsman. Tunggu saja (informasi lebih lanjutnya)," ungkapnya.
Sebagai informasi, selain Ombudsman, kasus surat minta sumbangan yang berkop Bappeda Sumbar itu juga diselidiki oleh Polresta Padang.
Meskipun dugaan penipuan disebut tidak terbukti atau tidak ditemukan, namun Polresta Padang belum benar-benar menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Selain itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Sumbar dari Fraksi Partai Demokrat, Novrizon juga mengusulkan hak angket terhadap gubernur terkait kasus surat minta sumbangan ini.
Sementara itu, sumbangan yang telah dikumpulkan sebanyak Rp170 juta dari perusahaan-perusahaan dan perguruan tinggi, telah dikembalikan kepada penyumbang.
Awalnya, sumbangan tersebut akan digunakan untuk membuat buku profil Sumbar berbentuk soft copy dalam tiga bahasa, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Bahasa Arab. [fru]