Batusangkar, Padangkita.com - Keluarga yang menjemput paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD M Ali Hanafiah Batusangkar, menyampaikan permintaan maaf, Senin (30/8/2021).
Kejadian penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 itu sendiri terjadi pada 20 Juli lalu. Ketika itu, jenazah pasien perempuan berinisial N, 53 tahun, diambil paksa oleh keluarga, karena menolak jenazah N diselenggarakan dengan protokol kesehatan (prokes).
“Atas nama pribadi dan keluarga, saya menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan kepada pihak RSUD M. Ali Hanafiah, pemerintah dan masyarakat Tanah Datar atas tindakan penjemputan paksa pada 20 Juli 2021 lalu di RSUD M. Ali Hanafiah ini,” ujar Zulmardi Dt. Tan Maliak, mewakili keluarga Almarhumah N di aula RSDU M Ali Hanafiah.
Zulmardi menambahkan, saat kejadian pihak keluarga merasa panik dan sedih sehingga melakukan tindakan penjemputan paksa tanpa menghiraukan protokol kesehatan.
“Semoga kejadian itu menjadi pelajaran bagi kita semua, dan hari ini atas inisiatif sendiri tanpa paksaan kami minta maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan atas kejadian itu,” ungkapnya.
Sementara itu Direktur RSUD M. Ali Hanafiah dr. Nurman menyampaikan ungkapan dan ucapan terima kasih atas tindakan dan kesadaran pihak keluarga N.
“Tindakan ini (permintaan maaf) tentunya harus diberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kesadaran pihak keluarga, semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua, masyarakat Tanah Datar, agar tidak melakukan hal yang sama,” ujar Nurman.
Nurman menyebutkan, tindakan penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 tentunya sangat membahayakan bagi pihak keluarga itu sendiri ataupun masyarakat lainnya.
“Kita tahu betapa serius dan berbahayanya pandemi ini, penanganan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa prokes tentu akan bisa munculkan klaster baru. Padahal kita berjuang keras untuk memutus penyebaran pandemi ini,” kata Nurman.
Dalam kesempatan itu hadir Kapolres Tanah Datar diwakili Kabag Ops Kompol Moch. Ischak Supriadi, Danramil Rambatan Kapten Kavaleri Hendra, Kapolsek Rambatan Iptu Gusrizal, Kabid Pelayanan RSUD M. Ali Hanafiah Batusangkar Yessy Priska Dona.
“Alhamdulillah, prosesi permohonan maaf berjalan baik, ini menjadi pelajaran bagi semua dan semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi di Tanah Datar,” kata Moch Ischak.
Baca juga: Ular King Kobra Sepanjang 3,25 Meter Ditangkap di Dekat Rumah Warga di Saruaso
Sesuai UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, lanjut Ischak, pelanggaran seperti itu bisa dituntut sanksi kurungan satu tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar. (agg/pkt)