Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang memberlakukan aturan wajib vaksinasi bagi wisatawan yang berkunjung ketiga objek wisata di Kota Padang, yakni Pantai Air Manis, Gunung Padang, dan Pantai Pasir Jambak.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian mengatakan aturan tersebut berlaku sejak Senin (23/8/2021) lalu. Tujuannya untuk mendukung program vaksinasi dan mencegah terjadinya penularan Covid-19 di tempat wisata.
Setiap pengunjung yang ingin memasuki ketiga objek wisata tersebut, harus membawa tanda bukti vaksinasi, minimal satu kali.
Tanda bukti vaksinasi itu bisa berupa kartu vaksinasi yang telah dicetak, bisa dengan menunjukkan bukti vaksinasi di situs pedulilindungi.id.
Tanda bukti vaksinasi tersebut ditunjukkan kepada petugas di pintu masuk sebelum memasuki ke dalam objek wisata.
Bagi pengunjung yang belum divaksin, atau tidak bisa menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi kepada vaksinasi, maka tidak diizinkan masuk ke dalam objek wisata.
"Sesuai Surat Edaran Wali Kota Padang yang mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri, yang bisa masuk itu memang yang telah vaksin," ujar Arfian saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Kamis (26/8/2021).
Dia pun mengimbau wisatawan yang ingin berkunjung ke objek wisata di Kota Padang untuk divaksin terlebih dahulu sebagai syarat bisa masuk.
Baca juga: Pelonggaran PPKM Level 4 di Padang, Objek Wisata dan Bioskop Dibuka Lagi
"Setiap orang harus bisa menunjukkan bukti telah divaksin walaupun cukup satu kali. Itu akan kita akomodir untuk masuk. Tapi jika tidak, pasti kita tolak untuk masuk," sebutnya. [fru/pkt]