Pemkab Dharmasraya Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2021 ke DPRD

Pulau Punjung, Padangkita.com - Pemkab Dharmasraya menyampaikan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2021 kepada DPRD, Selasa (24/8/2021).

Adlisman, Sekda Kabupaten Dharmasraya. [Foto: Humas Pemkab Dharmasraya]

Pulau Punjung, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Selasa (24/8/21).

Ranperda perubahan APBD tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman, dalam rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya.

Dalam rapat itu, Adlisman memaparkan, hasil pembahasan Perubahan KUA PPAS APBD tahun 2021 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu, jumlah pendapatan daerah sebesar Rp943.148.618.636.

Pulau Punjung, Padangkita.com - Pemkab Dharmasraya menyampaikan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2021 kepada DPRD, Selasa (24/8/2021).

Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya. [Foto: Humas Pemkab Dharmasraya]

Sementara, pada Ranperda Perubahan APBD 2021 menjadi Rp979.652.982.230.l, atau bertambah sebesar Rp36.804.323.524.

Sedangkan, kata Adlisman, untuk belanja daerah, pada penetapan perubahan KUA PPAS APBD tahun 2021 senilai Rp964.621.673.752. Pada Ranperda Perubahan APBD 2021 menjadi Rp993.799.405.813, atau bertambah sebesar Rp29.177.732.021.

Begitu juga defisit APBD pada penetapan perubahan KUA PPAS APBD tahun 2021, lanjut Adlisman, adalah sebesar Rp21.473.055.156.

Sedangkan pada Ranperda Perubahan APBD 2021, terdapat defisit sebesar Rp13.836.423.583, atau berkurang sebesar Rp7.636.631.573.

Pulau Punjung, Padangkita.com - Pemkab Dharmasraya menyampaikan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2021 kepada DPRD, Selasa (24/8/2021).

Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya. [Foto: Humas Pemkab Dharmasraya]

Perbedaan ini, kata Adlisman, disebabkan adanya regulasi dari pemerintah pusat dan provinsi yang diterima setelah penetapan Perubahan KUA PPAS APBD tahun 2021.

Baca juga: 4 Kilogram Narkotika dan Ratusan Botol Miras di Dharmasraya Dimusnahkan

"Semoga nota penjelasan tentang Ranperda Perubahan APBD yang disampaikan kepada DPRD ini dapat diterima, untuk kemudian dibahas guna mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama," ujar Adlisman. [adv]

Baca Juga

Presiden Jokowi Minta Pemda Gunakan APBD Atasi Masalah Akibat Kenaikan Harga BBM dan Inflasi
Presiden Jokowi Minta Pemda Gunakan APBD Atasi Masalah Akibat Kenaikan Harga BBM dan Inflasi
Karena Faktor Ini, SILPA APBD 2021 Tanah Datar Bengkak hingga Rp111,5 M
Karena Faktor Ini, SILPA APBD 2021 Tanah Datar Bengkak hingga Rp111,5 M
Soal Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, Ini Penjelasan Wako Padang ke DPRD 
Soal Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, Ini Penjelasan Wako Padang ke DPRD 
Kritik Menkeu ke Pemda: Digelontor Duit Banyak ‘Ngendon’ di BPD, Dana Diambil Langsung Lumpuh
Kritik Menkeu ke Pemda: Digelontor Duit Banyak ‘Ngendon’ di BPD, Dana Diambil Langsung Lumpuh
Pulau Punjung, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya terus berupaya memaksimalkan penyaluran bantuan untuk korban banjir
Antarkan Bantuan untuk Korban Banjir, Sekda Dharmasraya: Kesehatan Anak dan Lansia Perlu Dipantau
Pulau Punjung, Padangkita.com - Pandemi Covid-19 yang melanda dunia dua tahun belakangan sangat berimbas pada seluruh lini kehidupan.
Meski Pandemi Covid-19, Dharmasraya Tetap Raih Segudang Prestasi