Padang Panjang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Padang Panjang menggelar razia dan menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan, Senin (16/8/2021).
Kepada para pedagang, tim yang diterjunkan ke lapangan melakukan pendekatan persuasif agar tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang.
Kasat Satpol PP Damkar Padang Panjang, M. Alber Dwitra mengatakan, sesuai aturan, tim sudah memindahkan para pedagang tersebut ke tempat yang seharusnya.
"Tidak (boleh) ada PKL yang berjualan di bahu jalan. Ini akan mengganggu pengguna jalan yang hendak melintasi jalan tersebut," ujar Alber dikutip dari rilis yang diterbitkan di Fanpage Kominfo Padang Panjang.
Tujuan para pedagang itu ditertibkan, kata Alber, agar mereka mengerti dan memahami mana saja tempat-tempat yang bisa dipakai untuk berjualan.
Lalu, kepada para pedagang dijelaskan agar tidak mengganggu sarana lalu lintas dan keindahan kota.
"Kita memberikan arahan kepada pedagang agar mereka tahu dan mengerti posisi pedagang yang tidak mengganggu sarana lalu lintas, dan tidak mempersempit jalan raya," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Alber, jika sudah diperingatkan dan masih saja ada pedagang yang berdagang di tempat tersebut, maka akan ditindak tegas.
Baca juga: Dinkes Padang Panjang Imbau Warga Tuntaskan Tahapan Vaksinasi
"Kali berikutnya, jika mereka tak mengindahkan, maka dagangan mereka akan kita angkat," tegas Alber. [*/zfk]