Melalui sistem OSS ini, pengusaha tidak perlu datang secara fisik ke kantor pelayanan perizinaan atau cukup hanya mengajukan izin secara online.
“Sistem ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha dan meningkatkan iklim investasi, sekaligus juga menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan dengan cepat, mudah terintegrasi dengan efisien, efektif dan akuntabel,” kata Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, Senin (9/8/2021).
Mahyeldi mengikuti peresmian dan peluncuran sistem OSS berbasis risiko di Kementerian Investasi/BKPM secara virtual dari ruang rapat lantai II Kantor Gubernur.
Kemudahan dalam pengurusan perizinan ini, kata Mahyeldi, dapat mempermudah pembukaan lapangan kerja agar perekonomian bisa terus meningkat. Ia menyebutkan sistem OSS tersebut efektif untuk mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku UMKM.
“Kita sambut baik dengan semangat Pak Presiden yang peduli UMKM, memberi kemudahan dalam pengurusan izin. Termasuk masyarakat yang baru memulai usaha,” ucap Mahyeldi.
Mahyeldi berharap pertumbuhan ekonomi di Sumbar juga bisa meningkat. Ini sejalan dengan poin penting dari Presiden Jokowi, bagaimana UMKM bisa terus maju dan berkembang.
Sebelumnya dalam peluncuran OSS dan RBA tersebut Presiden Jokowi mengatakan, kehadiran OSS berbasis risiko tidak akan mengebiri kewenangan yang ada di daerah. Kehadiran sistem ini justru menjadi solusi persoalan perizinan investasi yang selama ini kerap jadi masalah.
“Saya ingin tekankan layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah,” kata Jokowi.
Jokowi menginginkan kehadiran OSS berbasis risiko memberikan standar bagi semua layanan yang memberikan izin baik di pemerintah pusat, maupun daerah agar lebih bertanggung jawab.
“Saya sudah banyak mendengar aspirasi dari para pelaku usaha membutuhkan layanan yang cepat, dan tidak berbelit-belit. Jika ini terpenuhi saya yakin akan memberikan dampak yang signifikan bagi pergerakan ekonomi nasional maupun di daerah,” kata Jokowi.
Melalui system OSS ini, jenis perizinan akan disesuaikan dengan risikonya. Perizinan usaha skala besar harus menggunakan izin tertentu, usaha menengah sertifikat standar, sementara usaha kecil cukup mendaftar berupa nomor induk dari usaha.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan proses pembuatan aplikasi OSS ini merangkum lebih dari 70 undang-undang, termasuk UU Cipta Kerja, 47 Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (Permen).
“Jadi kita melibatkan semua stakeholder yang ada dan juga kekuatan penuh dari Kementerian Investasi,” tuturnya.
Sistem OSS berbasis risiko merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, aturan turunan dari pelaksanaan UU No. 11/2020.
Dalam PP 5/2021 disebutkan bahwa terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 klasifikasi bidang lapangan usaha (KBLU) yang siap menggunakan OSS berbasis risiko.
Aplikasi ini menghubungkan empat sektor yaitu aplikasi yang ruang lingkupnya untuk kabupaten/kota, provinsi, kementerian dan lembaga (K/L), dan terhubung ke pusat yaitu Kementerian Investasi sebagai terminal.
Baca juga: Sumbar Dapat Rapor Merah dari Jokowi, Mahyeldi: Kalau Dilihat Kekurangan, Semua Punya Kekurangan
“Tadi kita sudah mendengar, sesuai arahan presiden, izin usaha sampai terhenti, menahan izin itu sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional, menahan penciptaan lapangan kerja, menahan tingkat perbaikan kemudahan berusaha kita,” ujarnya. (*/pkt)