Jakarta, Padangkita.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Menurut Perpres yang terbit pada 22 Juni 2021 itu, Dewan Pengarah bertugas untuk memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional
Dewan pengarah juga bertugas untuk melaporkan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden Jokowi. Dewan Pengarah terdiri 15 anggota yang merupakan menteri ataupun kepala lembaga dalam Kabinet Indonesia Maju.
Perpres juga menyebutkan bahwa penyelamatan danau prioritas nasional merupakan upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau, sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat.
Jokowi menetapkan 15 danau prioritas nasional yang ditetapkan berdasarkan sejumlah kriteria. Di antaranya, danau tersebut mengalami tekanan dan degradasi kerusakan di daerah tangkapan air danau, kerusakan sempadan, hingga kerusakan badan air danau. Kemudian, memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan.
Danau-danau prioritas itu tersebar di seluruh Indonesia, adalah Danau Toba di Sumatra Utara, Danau Maninjau dan Danau Singkarak di Sumatra Barat (Sumbar), Danau Kerinci di Jambi dan Danau Rawa Dano di Banten.
Kemudian, Danau Rawa Pening di Jawa Tengah, Danau Batur di Bali, Danau Tondano di Sulawesi Utara, Danau Kaskade Mahakam di Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Kalimantan Barat, Danau Limboto di Gorontalo, Danau Poso di Sulawesi Tengah, Danau Tempe dan Danau Matano di Sulawesi Selatan, serta Danau Sentani di Papua.
Penyelamatan danau prioritas nasional itu merujuk arah kebijakan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem danau prioritas nasional; memulihkan fungsi dan memelihara ekosistem danau prioritas nasional, serta memanfaatkan danau prioritas nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya dapat berkelanjutan.
Di Sumbar sendiri, sosialisasi penyelamatan atau revitalisasi Danau Maninjau dan Danau Singkarak telah dilakukan sejak dua bulan lalu. Yang paling berat adalah penyelamatan Danau Maninjau. Sebab di danau yang terletak di Kabupaten Agam ini, telah banyak terdapat keramba jaring apung (KJA) milik masyarakat.
Bahkan bagi masyarakat sekitar danau, produksi ikan dari KJA ini telah menjadi andalan atau penghasilan utama untuk perekonomian mereka.
Saat rapat koordinasi dengan Gubernur Sumbar, bulan Juni lalu, Luhut mengungkapkan berdasarkan penelitian LIPI pada 2017, sekitar 90 persen penyebab pencemaran Danau Maninjau adalah akibat sedimen sisa pakan KJA.
Maksimal di Maninjau hanya bisa menampung 6.000 unit KJA. Namun, kini jumlahnya sudah jauh melampaui, karena itu harus segera dipindahkan dengan skema lain seperti perikanan darat.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan sudah merencanakan sejumlah alternatif yang bisa diambil oleh masyarakat pekerja KJA setelah meninggalkan usaha lamanya.
Di antaranya bidang perikanan yaitu pengalihan keramba ke perikanan tangkap dan kolam darat, bidang ekonomi kreatif dan pariwisata, bidang pertanian, UKM dan peternakan.
Namun untuk kebutuhan anggaran yang mencapai Rp42 miliar guna merealisasikan rencana itu, ia berharap akan ada bantuan dari pemerintah pusat karena kondisi keuangan daerah masih terdampak pandemi Covid-19. (*/pkt)