Padang, Padangkita.com – Peretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab) dengan alamat setkab.go.id ternyata dua remaja asal Sumatra Barat (Sumbar). Keduanya ditangkap tim siber Bareskrim Polri yang dibantu tim Polda Sumbar, di Kota Padang dan di Dharmasraya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Padangkita.com, membenarkan penangkapan kedua remaja tersebut.
“Tapi yang menangkap dari Mabes Polri. Kita di Polda Sumbar hanya mem-backup, membantu peralatan dan anggota,” ujar Satake melalui telepon seluler, Minggu (8/8/2021).
Kedua peretas ini ditangkap, berawal dari adanya laporan yang disampaikan ke Bareskrim. Pelaku pertama yang ditangkap berinisial BS alias Zyy, 18 tahun di Nanggalo, Kota Padang pada Kamis (5/8/2021). Dari tangan dia, polisi menyita barang bukti berupa laptop dan ponsel.
Berikutnya, polisi menangkap pelaku berinisial MLA alias Lutfifakee, 17 tahun di Sungai Rumbai, Dharmasraya, padaJumat (6/8). Polisi turut menyita dua ponsel dan satu laptop sebagai barang bukti.
MLA diketahui meretas situs Setkab dengan cara injeksi backdoor. Setelah itu, MLA menghubungi tersangka BS untuk melakukan defacing terhadap situs Setkab.
Mereka mengubah tampilan situs. Akibatnya situs Setkab itu tidak dapat diakses dan bertuliskan PWNED BY ZYY FEAT LUTFIFAKE. Hingga berita ini disusun, situs Setkab masih belum bisa diakses.
Dalam kasus ini, tim penyidik siber Polri tengah mempertimbangkan untuk tidak menahan tersangka karena salah satunya di bawah umur. Kabar mengenai penangkapan peretas situs Setkab ini sebelumnya dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Sudah ditangkap," ujar Agus, Sabtu (7/8/2021) sebagaimana dikutip laman detik.
Baca juga: Peretas Situs Polda Sumbar Sempat Unggah Informasi Soal Dugaan Penghinaan ke Gubernur Sumbar
Meski begitu, kedua remaja ini disangka telah melanggar Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 UU No.19/2016 tentang Perubahan atas UUNo.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*/pkt)