Simpang Empat, Padangkita.com - Seorang pekerja di Perusahaan Kelapa Sawit PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman (PANP) Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) atas nama Suyatno melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pasbar karena tidak menerima dirinya dipindah tugaskan (dimutasi) tanpa alasan yang jelas.
Menurut Suyatno, dari surat keputusan pindah itu, dirinya juga merasa ada yang janggal, pasalnya surat itu terbit pada tanggal 30 Juni 2021 dan berlaku mulai 1 Juli 2021, namun ia baru menerimanya pada tanggal 28 Juli 2021.
"Sangat aneh rasanya proses pindah saya ini. Apalagi saya dipindahkan ke kebun CRS PT Citra Riau Sarana di Pekanbaru, Riau dengan posisi jabatan yang sama," kujar Suyatno di Simpang Empat, Selasa (3/8/2021).
Diketahui, Suyatno telah bekerja di PT PANP Kinali sejak 14 Agustus 1998 dan dirinya tidak pernah melanggar aturan perusahaan.
Bahkan, kata Suyatno, ia sering lembur hingga tengah malam dalam kurun waktu satu tahun belakangan.
Mutasi tanpa alsan yang jelas itu, Suyatno menilai hal itu salah satu cara perusahaan ingin memberhentikan karyawannya dengan cara tidak memberikan pesangon.
"Kalau seperti ini, menurut saya mereka ingin memberhentikan saya, makanya dipindahkan jauh-jauh. Kalau memang ingin memberhentikan saya, tidak perlu susah-susah, berhentikan saja, namun hak kami berupa pesangon tolong diberikan," ucapnya.
Saat ini kata Suyatno, ia masih tetap masuk bekerja seperti biasa, namun terhadap surat keputusan itu, ia tidak menerima dan sudah menyurati pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti.
Tidak hanya itu, Suyatno menyebutkan bahwa sebelumnya sudah ada tiga kali kasus serupa, mereka dipindahkan dan tidak terima. Lalu, perusahaan menganggap mereka mengundurkan diri.
"Kalau tidak terima, tentu dianggap mengundurkan diri. Pihak perusahaan tentu tidak akan memberikan pesangon," jelasnya.
Sementara itu, Humas PT PANP Kinali, Nasrul membenarkan bahwa Suyatno dipindahkan dengan alasan mutasi kerja. Menurutnya, mutasi kerja itu dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan serikat pekerja.
"Boleh tidaknya pindah, tergantung dari perjanjian kerja yang ada. Memang tidak ada kesalahan, tapi itu hanya dengan alasan mutasi kerja saja," ujarnya.
Namun, ia menyarankan alasan pastinya mengapa yang bersangkutan dipindahkan agar ditanyakan ke HRD perusahaan.
Menanggapi persoalan itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pasbar, Armen juga membenarkan adanya pekerja PT PANP yang membuat laporan terkait pemindahan dirinya ke Riau.
"Laporannya sudah kita terima dan akan kita telusuri serta dalami mengenai persoalan ini sesuai aturan dan proses yang berlaku," ujarnya.
Dikatakan Armen, mutasi pekerja dalam perusahaan biasanya sesuai dengan aturan perusahaan itu dan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan serikat pekerja.
"Mutasi atau memindahkan pekerja atau karyawan tidak boleh antar badan usaha, apalagi berbeda badan hukum," ungkapnya.
Ia menekankan, agar pihak perusahaan tidak menjadikan mutasi sebagai indikasi untuk memberhentikan pekerja dengan tujuan agar pesangon tidak dibayarkan.
Baca juga: Disebut Cemari Lingkungan, Ini Tanggapan PT BSS Pasaman Barat
"Akan kami dalami dan akan difasilitasi penyelesaian persoalan ini sesuai alur yang ada. Jangan perusahaan semena-mena terhadap pekerja yang ada. Pada kasus ini, peran serikat pekerja sangat diharapkan," katanya. [zfk]