Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.01/I/2007/2021 mengizinkan ibu hamil untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Dalam SE itu dijelaskan, bahwa ibu hamil berisiko tinggi terpapar Covid-19 dan vaksin dinilai dapat menekan angka keparahan bahkan kematian akibat Covid-19.
Dalam SE itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga meminta agar seluruh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) di semua provinsi di Indonesia, termasuk di kabupaten dan kota memfasilitasi vaksinasi untuk ibu hamil.
"Kita meminta agar vaksinasi untuk ibu hamil dimulai, terutama di daerah dengan risiko penularan tinggi," kata Menkes Budi dalam SE itu.
Dijelaskan Budi, vaksinasi untuk ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. "Jadi, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan," ungkapnya.Lebih lanjut dijelaskan, bahwa vaksin yang akan digunakan yaitu vaksin covid-19 dengan platform mRNA, yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.
"Tentunya ini kita sesuaikan dengan ketersediaan vaksin yang ada di Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Ibu Hamil 8 Bulan Warga Bukittinggi Positif Covid-19 Meninggal
Dosis pertama vaksin Covid-19 untuk ibu hamil akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin. [*/zfk]