Pariaman, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman akan melakukan sinkronisasi data pemilih dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan hingga Kota.
Komisioner KPU Pariaman Aisyah mengatakan sinkronisasi dilakukan karena banyak perubahan status data yang terjadi.
"Hal ini mengingat terjadinya perubahan status data kependudukan warga masyarakat Kota Pariaman yang telah memiliki hak pilih. Mulai dari pertambahan pemilih pemula bagi warga yang memasuki usia 17 tahun, warga yang meninggal dunia, pindah ke daerah lain dan warga yang masuk ke Kota Pariaman dan berdomisili di Kota Pariaman," kata Aisyah saat bertemu dengan Wali Kota Pariaman Genius Umar, Kamis (28/7/2021).
Sehubungan dengan hal tersebut, Wako Genius Umar mengatakan akan bekerja sama dengan KPU Kota Pariaman dalam upaya permintaan sinkronisasi data pemilih yang telah memiliki hak pilih.
"Nanti kita akan sampaikan ke setiap kecamatan agar disampaikan kepada kepala desa/lurah untuk menyampaikan data dari warganya masing-masing desa/kelurahan yang telah bisa menggunakan hak pilih, yakni usia 17 tahun keatas, serta data tingkat kematian di wilayah desa/kelurahan masing-masing," ujar Genius Kepada Aisyah.
Genius akui, dikarenakan faktor pandemi covid-19, beberapa warga Kota Pariaman juga terkena dampak virus covid-19, dan ada yang meninggal dunia.
Baca Juga: Kota Pariaman Kembali Terima Penghargaan Kota Layak Anak Untuk ke-7 Kali
Pihaknya, akan terus berupaya menekan laju penularan covid-19 di Kota Pariaman dengan selalu mesosialisasikan kepada masyarakat untuk mengikuti pola hidup sehat, selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar terhindar dari penularan penyakit dan virus berbahaya. [*/abe]