Padang, Padangkita.com – Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Ferimulyani mengingatkan warga soal banyaknya petugas fogging (penyemprotan insektisida untuk membunuh nyamuk) ilegal yang masuk ke kompleks-kompleks perumahan. Biasanya, mereka meminta uang iuran kepada warga.
Ferimulyani mengimbau warga untuk tidak melayani petugas fogging abal-abal tersebut.
"Ketika ada petugas fogging ilegal ini, Ketua RT kita minta cepat bertindak dan menolak kedatangan mereka," kata Ferimulyani, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/7/2021).
Ia menjelaskan, petugas fogging resmi dari Dinas Kesehatan Kota Padang tidak pernah meminta sumbangan kepada warga saat melakukan penyemprotan. Bahkan petugas datang dengan kendaraan dinas, dilengkapi surat tugas dan berpakaian lengkap.
Sebab, lanjut dia, sebelum turun ke daerah yang dituju, petugas berkordinasi dengan lurah setempat. Penyemprotan juga dilakukan pada hari kerja.
"Waspadai petugas fogging ilegal yang datang tanpa kejelasan," imbau Ferimulyani.
Ia menambahkan, pelaksanaan fogging tidak sembarangan. Namun ada prosedut tetap (protap) yang harus dilakukan.
"Untuk fogging tentu harus ada kasus positif (Demam Berdarah Dengue/DBD) dulu di daerah yang akan disemprot. Kemudian dilakukan PE (penyelidikan epidemiologi) dulu agar dapat nilai ABJ (angka bebas jentik). Jika nilai ABJ kurang dari 95 persen baru ada indikasi fogging, dan sebelum di-fogging, PSN (pemberantasan sarang nyamuk) dulu, jadi semua itu ada protapnya," jelas Ferimulyani.
Ia menyebut pihaknya akan melakukan penelusuran tehadap laporan warga yang menemukan ada petugas foggingilegal. Jika kedapatan, pihaknya akan memprosesnya secara hukum.
Sebelumnya, warga Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Padang bernama Dedi mengaku didatangi petugas fogging ilegal. Pria yang mengaku sebagai petugas itu, kata Dedi, tidak berpakaian dinas layaknya petugas fogging dari Dinas Kesehatan Kota Padang. Dia hanya berbaju kaos.
Seorang di antaranya menenteng alat penyemprot, dua orang lainnya membawa kotak kardus. Mereka meminta uang kepada setiap pemilik rumah yang selesai mereka semprot.
"Saya curiga karena ada kejanggalan, petugasnya tidak mengenakan seragam dan juga minta sumbangan ke warga. Yang saya khawatirkan itu pestisidanya. Jika tanpa anjuran atau rekomendasi dari Dinkes tentu berbahaya dan jadi ancaman serius bagi kesehatan. Fogging tanpa rekomendasi Dinkes itu pestisidanya tidak terjamin," kata Dedi, Minggu (25/7/2021).
Warga lain, Silvia, juga mengakui hal serupa. Ibu dua anak itu sebelumnya juga pernah didatangi petugas fogging. Saat itu, petugas tersebut menawarkan untuk melakukan pengasapan di rumahnya. Dirinya menolak. Silvia mengakui hal ini pernah tiga kali dialaminya.
Baca juga: PPKM Darurat Berakhir, Kota Padang Masuki PPKM Level 4 hingga 8 Agustus
"Di kompleks saya sudah tiga kali ada fogging tersebut, saya yakin mereka sudah ke kompleks-kompleks lain. Kalau petugas dari Dinkes setahu saya tidak pernah meminta-minta begitu," tuturnya. (*/pkt)