Padang Panjang, Padangkita.com - Seorang ayah berinisial IS, 25 tahun tega menganiaya anak kandungnya sendiri bernisial CA, 3 tahun hingga meninggal dunia.
Kanit PPA Polres Padang Panjang, Aipda Delviandri mengatakan, kekerasan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang masih balita itu terjadi pada Jumat (23/7/2021).
Menurut Delviandri, kejadian berawal ketika pelaku (ayah kandung korban) tengah tidur. Lalu, ia terbangun lantaran anaknya yang berumur tiga tahun itu menangis.
"CA ini anak kedua pelaku. Entah apa yang terjadi pada ayah (pelaku) itu, sehingga ia tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia," ujarnya dikutip dari situs resmi milik Polres Padang Panjang, Sabtu (24/7/2021).
Dijelaskan Delviandri, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu awalnya memarahi korban, lalu memukul korban pada bagian punggung sebanyak tiga kali.
"Usai di pukul di bagian punggung, CA (korban) terbentur ke dinding, kemudian jatuh ke lantai," ungkapnya.
Kemudian, kata Delviandri, karena pelaku melihat korban tak sadarkan diri, pelaku menggendong kroban dan memberikannya kepada kakak iparnya, YS.
"YS dibantu tetanga dan istri pelaku langsung membawa CA ke Rumah Sakit Islam (RSI) atau Ibnu Sina Padang Panjang sekitar pukul 17.00 WIB dan korban sempat muntah," paparnya.
Setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, jelas Delviandri, sekitar pukul 01.20 WIB korban dinayatakan meninggal dunia.
"Korban memang sempat muntah, itu saat akan dibawa ke rumah sakit," ucapnya.
Saat ini, kata Delviandri, pelaku (ayah kandung korban) sudah ditahan. "Iya benar, pelaku sudah mendekam di ruang kurungan Polres Padang Panjang di bawah penanganan penyidik Unit PPA untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/151/VII/SPKT/POLRES PADANG PANJANG," ujar Delviandri.
Baca juga: Satpol PP Padang Panjang Amankan Ratusan Liter Tuak yang Diproduksi Pasutri di Rumah Kontrakan
Terhadap pelaku disangkakan Pasal 80 AYAT (1) JO Pasal 76 C Undang Undang RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Pubahan Kedua Atas Undang-undang NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. [zfk]