Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 20 Juli hingga 25 Juli mendatang. Dengan demikian, penyekatan di empat pintu masuk Kota Padang kembali dilakukan.
Sebagaiman diberitkan Padangkita.com, keputusan perpanjangan PPKM Darurat ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang No. 400.650/BPBD-Pdg/VII/2021.
Wali Kota Padang Hendri Septa yang mendatangani SE ini, menyatakan perpanjangan PPKM Darurat ini berdasarkan arahan Presiden yang ditindaklanjuti dengn rapat forum komunikasi pimpinan daetah (Forkopimda) Kota Padang.
Dalam SE Wali Kota Padang itu diatur syarat bagi yang ingin masuk Kota Padang yakni, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal) 1 kali vaksin pertama atau menunjukkan (hasil tes) PCR H-2 untuk yang datang dari luar Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dan rapid antigen H-1 untuk yang dalam Provinsi Sumbar.
Aturan ini hanya dikecualikan untuk awak kendaraan logistik, transportasi barang pokok dan emergency, seperti mau berobat dan membawa orang yang meninggal dunia.
Sekadar diketahui, selama PPKM Darurat 12 Juli-20 Juli, Pemko Padang melalui petugas Posko pengetatan, sebanyak 1.154 orang yang tidak diizinkan masuk Kota Padang karena tidak bisa menunjukkan syarat yang ditetapkan.
Baca juga: Pemko Padang Putuskan Memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli, Ini Rincian Aturan Terbarunya
Selain itu, petugas Posko juga memaksa putar balik sebanyak 1.612 kendaraan, karena sopir tdak bisa menunjukkan sertifikat vaksi atau surat tes antigen/PCR. (*/pkt)