Warga Pessel di 14 Kampung Zona Merah Covid-19 Diminta Salat Iduladha di Rumah, Ini Edaran Bupati Soal Ibadah Iduladha

Warga Pessel di 14 Kampung Zona Merah Covid-19 Diminta Salat Iduladha di Rumah, Ini Edaran Bupati Soal Ibadah Iduladha

Dailipal, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Pessel. [Foto: Nik/Padangkita.com]

Painan, Padangkita.com - Sebanyak 14 kampung di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) masuk dalam zona merah penyebaran Corona (Covid-19). Untuk itu, masyarakat yang tinggal di 14 kampung tersebut diminta melaksanakan salat Hari Raya Iduladha di rumah masing-masing.

Demikian aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pesisir Selatan Nomor: 100/109/STC-19/VII/2021 Tentang Protokol Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Iya, 14 kampung di daerah kita sudah masuk zona merah penyebaran Covid-19. Berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan, maka warga yang tinggal di kampung zona merah melaksanakan Salat Iduladha di rumah saja," jelas Dailipal selaku Sekretaris Satgas Covid-19 saat dihubungi Padangkita.com, Minggu (18/7/2021).

Surat Edaran Bupati Pesisir Selatan itu, didasari pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.

Kemudian diikuti juga Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat serta memperhatikan pelaksanaan PPKM Mikro (Level Situasi 3) di Kabupaten Pesisir Selatan.

Dailipal menegaskan, kampung yang berada pada zona hijau, kuning dan zona oranye dapat melaksanakan Salat Iduladha di masjid dan musala sesuai tempat tinggal atau domisili masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Namun, bagi kampung yang berada pada zona merah agar meniadakan Salat Iduladha di lapangan, masjid dan musala, tetapi melaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Dalam SE itu juga dijelaskan bahwa Salat Iduladha tidak dilaksanakan di lapangan guna menghindari adanya kerumunan massa yang sulit dikendalikan.

Selain itu, panitia atau pengurus yang menyelenggarakan malam takbiran, Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

A. Malam Takbiran

  1.  Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius.
  2. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid atau musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona oranye, zona hijau dan zona kuning.
  3. Masjid atau musala yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran.
  4. Dilarang melaksanakan takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan.
  5. Pelaksanaan malam takbiran di mssjid atau musala paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22.00 WIB.

B. Shalat Iduladha

a.  Penyelenggara Salat Iduladha wajib:

  1. Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun) dan menyarankan kepada jemaah dengan kondisi tidak sehat untuk Salat Iduladha di rumah.
  2. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.
  3. Menyediakan masker medis.
  4. Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
  5. Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah.
  6. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Salat Iduladha.

b.  Khotbah Iduladha :

  1. Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield)
  2. Khatib menyampaikan khotbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit.
  3. Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

c. Jemaah Salat Iduladha:

  1. Dalam kondisi sehat.
  2. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
  3. Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota.
  4. Disarankan tidak dalam kondisi hamil dan menyusui.
  5. Berasal dari warga setempat.
  6. Membawa perlengkapan shalat masing-masing (sajadah, mukena, dsb.)
  7. Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan salat Iduladha.
  8. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. 
  9. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman.
  10. Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter.

Dailipal menyebutkan, dari total 480 kampung di Pesisir Selatan, tercatat sebanyak 23 kampung dalam zona oranye penyebaran Covid-19. Sementara, 81 kampung dalam zona kuning, 362 kampung di zona hijau dan 14 kampung masih dalam zona merah.

"Kita berharap, semua warga dapat memaklumi kondisi saat ini. Tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari paparan Covid-19," ulasnya.

Baca juga: Kasus Infeksi Corona Terus Bertambah di Pessel, Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di RSUD M Zein Penuh

Dia pun mengakui, peningkatan kasus Covid-19 masih terus terjadi. Angka kematian dengan status Covid-19 juga semakin bertambah.

Per 18 Juli 2021, secara akumulatif total masyarakat Pesisir Selatan yang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah 2.317 orang. Rinciannya, yang sembuh sebanyak 1.891 orang, meninggal 72 orang dan dirawat atau Isolasi 354 orang. (nik/pkt)

Baca Juga

Pemkab Tanah Datar Kembali Salurkan Bantuan Rp190 Juta untuk Korban Banjir Pesisir Selatan
Pemkab Tanah Datar Kembali Salurkan Bantuan Rp190 Juta untuk Korban Banjir Pesisir Selatan
Peneliti UGM Ungkap Hasil Kajian soal Daya Tarik Pessel untuk Investasi
Peneliti UGM Ungkap Hasil Kajian soal Daya Tarik Pessel untuk Investasi
Lezatnya Makanan Khas Pesisir Selatan di Rumah Makan Nuansa Bukik Pulai
Lezatnya Makanan Khas Pesisir Selatan di Rumah Makan Nuansa Bukik Pulai
Sudah Punya Pabrik Sendiri di Sekolah, SMKN 1 Sutera Pesisir Selatan Segera Berstatus BLUD
Sudah Punya Pabrik Sendiri di Sekolah, SMKN 1 Sutera Pesisir Selatan Segera Berstatus BLUD
Menengok Progres 15 Tahun Program Nagari Mandiri Pangan di Kabupaten Pesisir Selatan 
Menengok Progres 15 Tahun Program Nagari Mandiri Pangan di Kabupaten Pesisir Selatan 
Update Jumlah Sapi Sembuh PMK di Pesisir Selatan
Update Jumlah Sapi Sembuh PMK di Pesisir Selatan