Padang, Padangkita.com – Bank Nagari menyesuaikan atau meningkatkan limit transaksi tunai melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM/CRM). Hal ini, sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia (BI), menyikapi kondisi pandemi dengan banyaknya pembatasan.
“Dalam rangka mendukung implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, maka Ban Nagari melakukan peningkatan limit transaksi penarikan tunai di mesin ATM/CRM,” demikian penjelasan Bank Nagari melalui akun mendia sosialnya, Selasa (13/7/2021).
Bank Nagari merinci, kenaikan limit itu meliputi semua jenis kartu ATM yang diterbitkan. Untuk kelompok kartu yang telah menggunakan teknologi chip, platinum maksimal Rp20 juta, gold maksimal Rp10 juta, silver maksimal Rp10 juta dan reguler maksimal Rp10 juta.
Kemudian, yang magnetic strip, untuk semua klasifikasi kartu maksimal transaksi Rp10 juta.
Dijelaskan, peningkatan limit transaksi ini berlaku sementara, mulai 12 Juli hingga 30 Juli 2021. Batasan waktu ini sesuai dengan PPKM Darurat yang diterapkan di tiga kota di Sumatra Barat (Sumbar) yakni, Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.
Baca juga: Komitmen Bersama: Pemko, MUI Sumbar dan Padang Sepakat Dukung Konversi Bank Nagari ke Syariah
“Langkah tersebut ditempuh dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju Covid-19,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, Kamis (8/7/2021) lalu. (*/pkt)