Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) dinilai lamban menyikapi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, H.M Nurnas mengatakan tiga daerah mengambil tindakan cepat sesuai arahan pusat, sementara Gubernur Sumbar belum mengambil sikap.
“Pemberlakuan ini (PPKM Darurat), harusnya gubernur terlebih dahulu. Karena Gubernur belum bersikap, tiga daerah mengambil tindakan cepat sesuai arahan Satgas pusat,” ujar Nurnas, Senin (13/7/2021).
Diketahui, tiga daerah di Sumbar yang melaksanakan PPKM yang sama dengan Jawa-Bali yakni Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang dan Kota Padang. PPKM Mikro ini berlaku mulai Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Nurnas membandingkan, saat Gubernur Sumbar periode sebelumnya, kebijakan pengendalian Covid-19 di kabupaten/ kota di Sumbar selalu dikomandoi Pemprov dengan cepat menerbitkan Surat Edaran untuk pemkab/pemko.
“Harusnya gubernur mengambil kebijakan awal, tidak seperti sekarang,” sesal Sekretaris Fraksi Demokrat ini.
“Harusnya jika terjadi lonjakan kasus, Pemprov harusnya bersikap cepat,” sambung Nurnas.
Nurnas juga sangat menyesalkan lambatnya pemerintah provinsi dalam melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat, sehingga terjadi keterlambatan ini.
Baca Juga: Pelanggar PPKM Mikro di Padang Bisa Kena Sanksi Hingga Rp15 Juta dan Penjara
“Saya berharap kedepan tidak akan ada lagi keterlambatan seperti ini, artinya respons harus tinggi dengan cara membangun komunikasi,” pungkasnya. [*/abe]