Padang, Padangkita.com - Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Syamsuir mengimbau agar pelaksanaan ibadah kurban mempedomani Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI.
Di dalam Surat Edaran Menang tersebut diatur pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban harus menerapkan protokol keseshatan yang ketat.
“Pastikan pelaksanaannya tidak menimbulkan kerumunan, dan menerapkan prokes ketat sesuai dengan SE Menag Nomor 17 yang sama dengan kondisi atau status daerah kita saat ini berdasarkan data Satgas Covid provinsi dan daerah masing-masing,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (13/7/2021).
Dia menuturkan penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di tempat yang luas. Hal itu agar jaga jarak lebih leluasa untuk dilakukan.
“Pelaksanaannya sesuai syariat Islam dengan rentang tanggal penyembelihan dari 11 hingga 13 Dzulhijah di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak untuk menghindari kerumunan,” jelasnya.
Syamsuir meminta panitia melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap jalur atau pintu masuk. Kemudian, penerapan kebersihan alat dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan.
"Terapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada satu kondisi tertentu seseorang harus menggunakan alat lain, maka harus disinfeksi sebelum digunakan," sampainya.
Sementara itu, imbuh dia, pendistribusian daging kurban kepada massyarakat dan peserta kurban, diharapkan panitia bisa mengantarkan langsung ke penerima.
Baca Juga: Ikhtiar Akhiri Pandemi Covid-19, Kemenag Sumbar Panjatkan Doa Lewat Hening Cipta Indonesia
“Untuk pendistribusian daging kurban kepada masyarakat dan peserta kurban, diharapkan panitia bisa mengantarkan langsung atau mempunyai skema pengaturan waktu sehingga tidak terjadi juga penumpukan masa,” ingatnya. [fru]