Padang Panjang, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang melakukan rekayasa lalu lintas untuk memaksimalkan penyekatan di pintu masuk ke daerah itu.
Hal tersebut seiring dengan dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo mengatakan, penyekatan dilakukan di tiga titik pintu masuk wilayah kota mulai hari ini, Senin (12/7/2021).
Tiga titik tersebut yaitu Rest Area Silaiang Bawah, Simpang Kacang Kayu Sigando, dan Simpang Baik Air Bukit Surungan.
Polres bersama dinas terkait akan merekayasa lalu lintas bagi masyarakat yang masuk dan melintasi Kota Padang Panjang.
“Masyarakat dari Kota Padang menuju Kota Bukittinggi tidak diperiksa, bisa melanjutkan perjalanan melalui ruas jalan Simpang Padang Silaing Atas-MTSN Ganting, begitu juga sebaliknya," ujarnya dalam rilis yang disiarkan Diskominfo Padang Panjang.
Masyarakat dari Solok dan Kabupaten Tanah Datar menuju Kota Padang atau Kota Bukittinggi juga tidak diperiksa, dan dapat melanjutkan perjalanan melalui Fly Over Bukit Surungan.
Selanjutnya, masyarakat dari Solok dan Tanah Datar yang mau masuk ke Padang Panjang, harus mengikuti pemeriksaan di Posko Kacang Kayu. Begitupun masyarakat dari Padang dan Bukittinggi yang mau masuk Padang Panjang, juga harus melalui diperiksa di Pos Terminal Bukit Surungan.
"Bagi masyarakat yang masuk ke Kota Padang Panjang dan melakukan pemeriksaan di Pos Penyekatan, harus menunjukkan dokumen perjalanan kepada petugas Satgas Covid-19 berupa kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan bukti Rapid Antigen (H-1)," sampai Ari. [fru]