PPKM Mikro di Padang, Wako Hendri Septa: Tak Ada Larangan Ibadah di Rumah Ibadah Asal Prokes Ketat

Pariaman, Padangkita.com - Kota Pariaman mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari ini.

Ilustrasi Salat. [Foto: pixabay.com]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang memastikan bahwa tidak ada larangan ibadah di rumah ibadah selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan pada 8-20 Juli 2021.

Wali Kota Padang, Hendri Septa menyebutkan, bahwa tidak ada larangan beribadah di rumah ibadah selama pengetatan PPKM Mikro dan itu sudah ada dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang.

"Pada salah satu poin, itu sudah dijelaskan bahwa beribadah di rumah ibadah diperbolehkan asalkan menerapkan Protokok Kesehatan (Prokes) yang ketat," ujar Hendri Septa dikutip dari rilis yang diterbitkan Diskominfo Padang, Kamis (8/7/2021).

Meski dalam Instruksi Mendagri menyatakan terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan ditiadakan di tempat ibadah, kata Hendri, keputasan bersama di Sumbar tetap memperbolehkan.

"Sesuai arahan Gubernur Sumbar, Forkopimda, serta MUI Sumbar, maka kita di Padang tetap dibolehkan (melaksanakan ibadah), namun wajib dengan penerapan prokes Covid-19 ketat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hendri Septa memastikan, bahwa pelaksanaan ibadah di rumah ibadah di Kota Padang selama pengetatan PPKM Mikro akan diawasi.

"Pengurus rumah ibadah agar menginstruksikan kepada seluruh jamaah untuk wajib mematuhi protokol kesehatan. Terutama mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan lainnya," ucap Hendri Septa.

Selain itu, untuk pelaksanaan salat Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah pada 20 Juli 2021, tidak dibolehkan dilakukan di lapangan terbuka. Tapi, hanya boleh dilaksanakan di masjid dan musala dengan penerapan prokes ketat.

Baca juga: Pengetatan PPKM Mikro di Kota Padang Tanpa Penyekatan

“Sedangkan pelaksanaan kurban, hanya panitia kurban yang mengantarkan daging ke rumah-rumah untuk menghindari kerumunan,” katanya. [*/zfk]

Baca Juga

Peringatan Isra Mikraj 1447 H, Gubernur Sumbar Ajak ASN Jadikan Pekerjaan sebagai Ibadah
Peringatan Isra Mikraj 1447 H, Gubernur Sumbar Ajak ASN Jadikan Pekerjaan sebagai Ibadah
Respons Cepat Laporan Warga, Satpol PP Padang Evakuasi ODGJ di Nanggalo ke RSJ HB Saanin
Respons Cepat Laporan Warga, Satpol PP Padang Evakuasi ODGJ di Nanggalo ke RSJ HB Saanin
Terkait Perusakan Rumah Doa di Padang, Vasko Ruseimy: Sumbar Rumah Seluruh Anak Bangsa
Terkait Perusakan Rumah Doa di Padang, Vasko Ruseimy: Sumbar Rumah Seluruh Anak Bangsa
Arab Saudi Resmi Buka Musim Umrah 1447 H, Simak Aturan Baru dan Cara Daftar Umrah 2025
Arab Saudi Resmi Buka Musim Umrah 1447 H, Simak Aturan Baru dan Cara Daftar Umrah 2025
Pemprov Sumbar Kucurkan Rp112,56 Miliar Dana Hibah untuk Rumah Ibadah di Ranah Minang
Pemprov Sumbar Kucurkan Rp112,56 Miliar Dana Hibah untuk Rumah Ibadah di Ranah Minang
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala