Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memerintahkan Kepolisian Resor (Polres) di bawah jajarannya untuk menidaklanjuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKB) berskala mikro di Sumbar.
Diketahui, terdapat empat Kota di Sumbar yang wajib menerapkan PPKM Mikro, yaitu Kota Bukittinggi, Solok, Padang Panjang dan Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya meminta agar polres jajaran melalui Satuan Reserse untuk melakukan pengawasan sesuai dengan pembatasan-pembatasan yang terdapat pada kebijakan PPKM Mikro tersebut.
Menurut Satake, pengawasan itu seperti kepatuhan pelaku usaha warung makan atau resto dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen serta jam buka hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIB dan take away sampai pukul 20.00 WIB.
Pihaknya juga meminta agar satuan fungsi pada Polres jajaran mengkoordinasikan dan memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan sekolah tatap muka atau offline.
Selain itu, juga memantau kegiatan proyek pembangunan 2021 dilaksanakan dengan prokes yang ketat.
Kemudian, memastikan pengelola mall mematuhi kedatangan pengunjung dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 17.00 WIB.
“Kami minta Polres pada empat kota tersebut menindaklanjuti kebijakan PPKM Mikro yang diberkakukan pada empat kota tersebut melalui jajaran reserse,” ujar Satake kepada Padangkita.com, Selasa (6/7/2021).
Dijelaskan Satake, terkait hal itu, pihaknya meminta agar Satuan Reserse pada jajaran polres di empat kota itu juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait penerapan PPKM Mikro.
“Kemudian, melakukan koordinasi dengan para stakeholder dan tokoh-tokoh terkait, kaitkan dengan giat keagamaan, fasilitas publik, seni, dan seminar maupun transportasi umum yg disesuaikan dengan aturan PPKM Mikro,” paparnya.
Diketahui, PPKM Mikro di empat kota di Sumbar mulai diberlakukan sejak 6 Juli hingga 20 Juli 2021. [zfk]