Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai untuk UMKM atau bantuan produktif untuk usaha kecil (BPUM) dengan target 12,8 juta UMKM.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan para UMKM akan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta selama PPKM Darurat diterapkan.
"Seperti diketahui untuk BPUM ini bantuan produktif lokasinya adalah Rp15,36 triliun, targetnya untuk 12,8 juta usaha mikro di mana mereka mendapatkan Rp 1,2 juta bantuan produktif tunai," katanya dalam jumpa pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Menurut Sri Mulyani di kuartal I dan kuartal II BPUM ini baru terealisir 9,8 juta usaha kecil yang sudah menerima bantuan. Realisasinya Rp 11,76 triliun.
"Untuk PPKM darurat ini yang pada bulan Juli kita berharap sampai dengan September untuk sisa anggarannya Rp 3,6 triliun bagi 3 juta UMKM bisa diberikan sehingga juga sekali lagi membantu masyarakat pada kondisi PPKM darurat," ujarnya.
Baca Juga: Perhatian! Ini Ketentuan Lengkap PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli di Jawa dan Bali
"Sekarang kita sedang mengakselerasi untuk pemberian 3 juta UMKM dengan bantuan Rp 1,2 juta usaha mikro ini, yang bisa dimulai dan diakselerasi pada bulan Juli hingga September nanti," terangnya. [*/abe]