Jakarta, Padangkita.com - Pinjaman online (Pinjol) saat ini sedang marak tumbuh di Indonesia. Di satu sisi keberadaan pinjol bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan dana pinjaman dalam waktu cepat, namun di satu sisi malah menyusahkan, khususnya pinjol ilegal.
Pinjaman online ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal pada dasarnya adalah rentenir online karena memasang suku bunga yang sangat tinggi dan biaya administrasi yang besar untuk satu kali pinjaman.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan ciri-ciri pinjol ilegal. Pinjol ilegal tidak ada yang mendaftarkan diri atau perusahaannya ke OJK. Pinjol ilegal ini pun biasanya menawarkan produk mereka melalui SMS atau WhatsApp.
"Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari," rincinya, Selasa (29/6/2021) dikutip detik.
Kemudian jangka waktu yang diberikan untuk pengembalian uang sangat singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan.
Biasanya pinjol ilegal ini meminta akses data pribadi seperti kontak di handphone, foto dan video. Nantinya data-data itu akan digunakan untuk meneror peminjam ketika dia gagal bayar.
"Pinjol ilegal juga melakukan penagihan yang tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan," jelasnya.
Karena memang tidak terdaftar di regulator, pinjol ilegal ini tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Jika data pribadi disalahgunakan maka pengguna bisa melaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui www.afpi.or.id atau telepon 150505 atau ke OJK melalui kontak 157 apabila penyelenggara terdaftar dan berizin di OJK.
Baca Juga: Waspada Jeratan Pinjol Ilegal, Kenali 7 Ciri-ciri Berikut Ini
OJK mengimbau ada risiko yang mengintai jika meminjam pada fintech yang belum terdaftar atau berizin di OJK. Segala mekanisme pinjam meminjam yang dilakukan dan pengaduan pengguna di luar kewenangan OJK. Risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi tidak menjadi tanggung jawab OJK. [*/abe]