Jakarta, Padangkita.com - Upaya mempercepat program vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara resmi telah menghapuskan syarat KTP Domisili. Artinya, setiap orang diperbolehkan untuk mengikuti vaksinasi di manapun berada.
Bahkan, Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
SE itu ditujukan kepada seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Dalam SE itu, dinyatakan bahwa percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti KKP, RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," tertulis dalam SE itu sebagaimana dikuti dari situs resmi milik Kemenkes RI, Minggu (27/6/2021).
Menurut Maxi Rein Rondonuwu, kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 juga disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Menkes Budi Pastikan Ketersediaan Oksigen untuk Perawatan Pasien Positif Covid-19 Mencukupi
"Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis 1 dan 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi," kata Maxi. [*/zfk]