Waspada Jeratan Pinjol Ilegal, Kenali 7 Ciri-ciri Berikut Ini

Berita Padangkita.com, Waspada Jeratan Pinjol Ilegal, Kenali 7 Ciri-ciri Berikut Ini, Ekonomi, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru Hari Ini

Pinjaman Online Ilegal ;Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mngingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjol ilegal, menurut OJK telah menelan banyak korban.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan pinjol ilegal menyediakan jasa pinjam-meminjam yang tidak terdaftar di OJK.

Agar tidak terjerat pinjol ilegal, ternyata ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui.

"Sobat OJK, kehadiran fintech lending kini menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat. Namun, kamu harus waspada dengan pinjaman online ilegal atau rentenir online yang dapat merugikanmu. Agar tidak salah pilih, kenali 7 ciri pinjol ilegal atau rentenir online pada postingan ini," tulis @ojkindonesia, akun resmi OJK Indonesia dikutip, Jumat (25/6/2021).

Ada pun 7 ciri pinjol ilegal yang harus diketahui oleh masyarakat yaitu: pertama, pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam. Kedua, fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman. Ketiga, suku bunga dan denda sangat tinggi bisa mencapai 1%-4% per hari.

Kemudian, keempat jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan. Kelima, pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

Keenam, pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan. Ketujuh, pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Tongam L Tobing menegaskanĀ Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas pinjol ilegal tersebut. Pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal yang marak. Selain itu, terus melakukan tindakan preventif, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak terjebak pinjol ilegal.

Baca Juga:Ā Tips Pilih Pinjaman Online Aman Tanpa Penipuan

"Saat ini, kita ada siber patroli, kita setiap hari kita blokir-blokir (pinjol ilegal) ya, tetapi kemajuan teknologi ini, kita blokir hari ini muncul besok, yang baru ganti nama, yang ini menjadi tugas kita bersama," pungkasnya. [*/abe]

Baca Juga

Jumlah Masyarakat Terjerat Pinjol makin Banyak, LaNyalla: Kesulitan Ekonomi atau Fenomena Lain?
Jumlah Masyarakat Terjerat Pinjol makin Banyak, LaNyalla: Kesulitan Ekonomi atau Fenomena Lain?
Resmi Kena Pajak Mulai Mei 2022, Begini Cara Hitung PPh Pinjol
Resmi Kena Pajak Mulai Mei 2022, Begini Cara Hitung PPh Pinjol
Jutaan Masyarakat Terlibat Pinjol, DPD RI Minta Pemerintah Siapkan Sistem Keuangan Khusus
Jutaan Masyarakat Terlibat Pinjol, DPD RI Minta Pemerintah Siapkan Sistem Keuangan Khusus
Diteror dan Diintimidasi Pinjaman Online Ilegal, Lapor ke Sini
Diteror dan Diintimidasi Pinjaman Online Ilegal, Lapor ke Sini
pinjaman online ilegal
Waspada Pinjaman Online Ilegal yang Disetop OJK, Ini Daftarnya
PInjaman online, OJK
Catat, Ini Daftar Pinjaman Online P2P Lending Terdaftar OJK