Jakarta, Padangkita.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan pemakaman massal untuk jenazah pasien positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19). Namun, harus tetap berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020.
Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, Sholahuddin Al-Aiyub mengatakan, sudah ada Fatwa MUI tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 yang di dalamnya juga membahas mekanisme penguburan jenazah.
Jika lahan kurang, kata Sholahuddin, seperti daerah Jakarta, karena kasus meningkat tajam, maka jenazah pasien positif Covid-19 boleh dimakamkan secara massal.
"Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan pengukuran masal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI," ujarnya, Jumat (25/6/2021) di Jakarta.
Banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan pemakaman, kata Sholahuddin, maka terjadi kedaruratan.
Secara syari, jelasnya, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan.
“Jenazah korban Covid-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti, bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan. Penguburan masal tersebut diharapkan bisa menjadi solusi sementara untuk saat ini," ungkapnya.
Diketahui, awalnya MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat.
Fatwa ini kemudian menjadi pijakan MUI dalam mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.
Fatwa itu mengungkapkan, bahwa umat Islam yang wafat akibat Covid-19 termasuk kategori syahid akhirat. Hak-hak mereka seperti dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan wajib dipenuhi dengan tetap menjaga keselamatan petugas dan mematuhi protokol medis.
Baca juga: Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di Sumbar Bertambah 6 Orang, Kasus Aktif Capai 3.593 Orang
Kemudian, dijelaskan, penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, maupun kafan. [*/zfk]