Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah kembali merevisi hari libur tanggal merah dan cuti bersama untuk tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan revisi tersebut dilakukan karena terjadi lagi lonjakan Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.
Ia menjelaskan ada dua hari libur tanggal merah yang digeser pemerintah dan satu hari cuti bersama dihilangkan. Hal tersebut sudah disepakati lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
"Sebanyak dua hari libur tanggal merah yang digeser adalah libur Tahun Baru Islam diubah ke hari Rabu 11 Agustus, awalnya Selasa 10 Agustus 2021," katanya, dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021) kemarin.
"Kemudian, hari libur Maulid Nabi Besar Muhammad SAW juga ikut diubah ke hari Rabu 20 Oktober sebelumnya di hari Selasa 19 Oktober 2021," tambahnya.
Sedangkan, satu hari Cuti Bersama di akhir tahun diputuskan untuk ditiadakan, yaitu Cuti Bersama menjelang hari raya Natal di tanggal 24 Desember.
Baca Juga: Surat Edaran Menag Soal Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah, yang Zona Merah Ditiadakan
"Tapi hari Natalnya tetap libur tanggal 25 Desember, tanggal 24-nya saja dihilangkan," pungkasnya. [*/abe]