Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Seseorang yang diduga pengedar ganja diringkus polisi di Nagari Kapa, Pasaman Barat.
Simpang Empat, Padangkita.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) menangkap seorang laki-laki berinisial SH, 30 tahun yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis ganja kering, Sabtu (12/6/2021).
SH ditangkap di Simpang Plamboyan, Jorong Kapar Timur, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasbar beserta barang bukti berupa satu paket sedang ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di Nagari Kapar dan selanjutnya kita terjunkan tim untuk menyelidiki, akhirnya kita kantongi identitas pelaku," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Eri Yanto di Simpang Empat, Sabtu (12/6/2021).
Setelah mendapatkan identitas pelaku, kata Eri, tim langsung melakukan penangkapan dan SH ditangkap tanpa perlawanan dengan disaksikan puluhan warga di sekitar lokasi penangkapan.
"Setelah kita tangkap dan geledah, kita temukan narkotika diduga jenis ganja dan kita lakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang haram itu didapatkan. Ketika kita datangi kediaman yang diduga pelaku kedua dengan inisial N, saat itu N tidak ditemukan," ungkapnya.
Menurut Eri, diduga N telah terlebih dahulu mengetahui kejadian yang menimpa rekannya SH dan akhirnya melarikan diri.
"Saat kita lakukan pencarian di sekitar tempat tinggalnya, tidak ditemukan tanda-tanda keberadaannya. Diduga ia telah melarikan diri setelah mengetahui SH kita ringkus," lanjutnya.
Baca juga: Polres Pasbar Ringkus 4 Pengedar Bersama 16 Paket Besar Ganja Kering di Ujung Gading Pasaman Barat
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pasbar guna penyidikan lebih lanjut dan diancam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [zfk]