Meski Masuk Zona Kuning, Razia Prokes di Kota Pariaman Tetap Digencarkan

Berita Kota Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemko Pariaman tetap menggencarkan razia prokes, waspadai lonjakan kasus Covid-19.

Razia prokes di depan Balai Kota Pariaman. [Foto: Diskominfo Kota Pariaman]

Berita Kota Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemko Pariaman tetap menggencarkan razia prokes untuk mewaspadai lonjakan kasus Covid-19.

Kota Pariaman, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman terus menerus menggelar razia Protokol Kesehatan (Prokes) dan pengawasan pelaksanaan berbagai kegiatan di masyarakat. Razia ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko penularan Covid-19.

Seperti yang dilaksanakan di depan kantor Balai Kota Pariaman, Senin (7/6/2021) sore, tim satgas gugus tugas terdiri dari personil Polres Pariaman, Kodim 0308 Pariaman, Satpol PP dan Damkar dan BPBD Kota Pariaman melakukan penertiban terhadap pengendara bermotor yang melintasi jalan di depan kantor Balai Kota.

Hasilnya, puluhan dari pengendara kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor masih belum menerapkan memakai masker, dan dilakukan penindakan berupa sanksi sosial.

Walau Pariaman saat ini masuk kategori zona kuning, menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Elfis Chandra, pihaknya harus tetap mewanti-wanti masyarakat supaya tidak terjadi lagi lonjakan kasus Covid-19. '

Menurut Elfis mengatakan, ancaman Covid-19 di Sumatra Barat umumnya, Kota Pariaman khususnya masih sangat tinggi walaupun saat ini Kota Pariaman berada pada zona kuning.

Hal itulah yang menyebabkan Tim Satgas Covid -19 kembali melakukan sosialisasi dan selanjutnya memberikan sanksi kepada para pelanggar.

Dijelaskan Elfis, yang dilakukan  ini merupakan salah satu jalan untuk menghambat perkembangan covid tersebut.

Baca juga: Meski Sempat Ditutup, Sektor Pariwisata Kota Pariaman Sumbang 250 juta PAD Selama Libur Lebaran

"Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar prokes adalah administrasi denda atau sanksi kerja sosial. Bagi pelaku usaha apabila telah melakukan pelanggaran lebih dua kali, maka kemungkinan usaha tersebut bisa ditutup. Sanksi kurungan juga bisa kita lakukan apabila sudah lebih tiga kali melanggar," ujarnya. [adv/zfk]


Baca berita Kota Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pj Wali Kota Pariaman Roberia Terima Penghargaan Pin Emas dari Polri
Pj Wali Kota Pariaman Roberia Terima Penghargaan Pin Emas dari Polri
Seminar Nasional, Halalbihalal dan Halaqah Tuanku Sukses Digelar di STIT SB Pariaman
Seminar Nasional, Halalbihalal dan Halaqah Tuanku Sukses Digelar di STIT SB Pariaman
145 Siswa Ikut Seleksi Calon Paskibraka Pariaman 2024, Ini Pesan Pj Wali Kota Roberia
145 Siswa Ikut Seleksi Calon Paskibraka Pariaman 2024, Ini Pesan Pj Wali Kota Roberia
Buka Raker, Roberia Serahkan Bantuan Kemenag untuk FKUB dan LPTQ Kota Pariaman
Buka Raker, Roberia Serahkan Bantuan Kemenag untuk FKUB dan LPTQ Kota Pariaman
Musrenbang RPJPD Pariaman 2025-2045 Sinkronkan Pembangunan dengan Provinsi - Pusat
Musrenbang RPJPD Pariaman 2025-2045 Sinkronkan Pembangunan dengan Provinsi - Pusat
Apel Gabungan dan Halalbihalal Pemko Pariaman, Ini Pesan Pj Wali Kota Roberia
Apel Gabungan dan Halalbihalal Pemko Pariaman, Ini Pesan Pj Wali Kota Roberia