Meski Masuk Zona Kuning, Razia Prokes di Kota Pariaman Tetap Digencarkan

Berita Kota Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemko Pariaman tetap menggencarkan razia prokes, waspadai lonjakan kasus Covid-19.

Razia prokes di depan Balai Kota Pariaman. [Foto: Diskominfo Kota Pariaman]

Berita Kota Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemko Pariaman tetap menggencarkan razia prokes untuk mewaspadai lonjakan kasus Covid-19.

Kota Pariaman, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman terus menerus menggelar razia Protokol Kesehatan (Prokes) dan pengawasan pelaksanaan berbagai kegiatan di masyarakat. Razia ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko penularan Covid-19.

Seperti yang dilaksanakan di depan kantor Balai Kota Pariaman, Senin (7/6/2021) sore, tim satgas gugus tugas terdiri dari personil Polres Pariaman, Kodim 0308 Pariaman, Satpol PP dan Damkar dan BPBD Kota Pariaman melakukan penertiban terhadap pengendara bermotor yang melintasi jalan di depan kantor Balai Kota.

Hasilnya, puluhan dari pengendara kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor masih belum menerapkan memakai masker, dan dilakukan penindakan berupa sanksi sosial.

Walau Pariaman saat ini masuk kategori zona kuning, menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Elfis Chandra, pihaknya harus tetap mewanti-wanti masyarakat supaya tidak terjadi lagi lonjakan kasus Covid-19. '

Menurut Elfis mengatakan, ancaman Covid-19 di Sumatra Barat umumnya, Kota Pariaman khususnya masih sangat tinggi walaupun saat ini Kota Pariaman berada pada zona kuning.

Hal itulah yang menyebabkan Tim Satgas Covid -19 kembali melakukan sosialisasi dan selanjutnya memberikan sanksi kepada para pelanggar.

Dijelaskan Elfis, yang dilakukan  ini merupakan salah satu jalan untuk menghambat perkembangan covid tersebut.

Baca juga: Meski Sempat Ditutup, Sektor Pariwisata Kota Pariaman Sumbang 250 juta PAD Selama Libur Lebaran

"Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar prokes adalah administrasi denda atau sanksi kerja sosial. Bagi pelaku usaha apabila telah melakukan pelanggaran lebih dua kali, maka kemungkinan usaha tersebut bisa ditutup. Sanksi kurungan juga bisa kita lakukan apabila sudah lebih tiga kali melanggar," ujarnya. [adv/zfk]


Baca berita Kota Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Terima Banyak Bantuan, Kunjungan Gubernur Sumbar dan TSR jadi Berkah Kota Pariaman
Terima Banyak Bantuan, Kunjungan Gubernur Sumbar dan TSR jadi Berkah Kota Pariaman
Buka Forum OPD Kota Pariaman, Yaminurizal: Diharapkan Rencana Pembangunan lebih Terarah  
Buka Forum OPD Kota Pariaman, Yaminurizal: Diharapkan Rencana Pembangunan lebih Terarah  
Inspeksi Angkutan Lebaran, Yota Balad Ungkap Peningkatan Pelayanan Terminal Jati Pariaman
Inspeksi Angkutan Lebaran, Yota Balad Ungkap Peningkatan Pelayanan Terminal Jati Pariaman
Sekdako Yota Balad Buka Pesantren Ramadan SD dan SMP se-Kota Pariaman
Sekdako Yota Balad Buka Pesantren Ramadan SD dan SMP se-Kota Pariaman
TSR Provinsi Sumbar Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Masjid Raya Kampung Baru
TSR Provinsi Sumbar Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Masjid Raya Kampung Baru
TSR Provinsi Sumbar Kunjungi Masjid Raya Santok Pariaman
TSR Provinsi Sumbar Kunjungi Masjid Raya Santok Pariaman